BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai pihak mempertanyakan apa yang salah dengan pendidikan kita. Dari berbagai pengamatan dan analisis, sedikitnya ada 3 alasan mengapa mutu pendidikan di Indonesia masih relatif rendah.
Pertama, kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional yang menggunakan pendekatan analisis input-output tidak dilaksanakan dengan konsekuen. Pendekatan ini beranggapan apabila kebutuhan input telah dipenuhi, maka otomatis output pendidikan akan baik, pada kenyataannya, khususnya dalam dunia pendidikan, hal ini tidak terjadi demikian. Selama ini kita terlalu memperhatikan input-output dan kurang memperhatikan proses pendidikan.
Kedua, pendidikan dilakukan secara birokratik sentralistik. Dan ketiga, peran serta warga sekolah, khususnya guru, dan masyarakat terutama orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan sangat kurang.
Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya melalui pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu manajemen sekolah.
Mengingat kelemahan-kelemahan tersebut, sejak tahun 2000 Depdiknas mulai melaksanakan otonomi pendidikan. Kebijakan pendidikan lanjutan perama diarahkan pada perluasan akses, peningkatan mutu dan manajemen pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu pendidikan memuat program-program yang sifatnya memfasilitasi peningkatan penyelenggaraan proses pendidikan. Salah satu bentuk mekanisme yang dikembangkan dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah dalam program peningkatan mutu adalah pemberian subsidi sekolah (School Grant).
B. Pengertian Subsidi Sekolah
Subsidi sekolah adalah sejumlah dana dekonsentrasi yang disalurkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi langsung ke sekolah dengan kategori sekolah rintisan dan potensial yang terpilih berdasarkan penilaian terhadap RPS dan proposal yang diajukan sekolah.
C Tujuan
Subsidi yang diberikan dimaksudkan sebagai dana stimulan bagi sekolah dalam meningkatkan mutu sekolah. Karena sekolah merupakan pihak yang paling mengetahui kebutuhannya, diharapkan dana ini dapat dimanfaatkan oleh sekolah secara mandiri untuk melaksanakan berbagai program yang tertuang dalam proposal sesuai Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dalam upaya meningkatkan mutu sekolah. Selain itu kegiatan ini diharapkan juga dapat mendorong sekolah-sekolah lain untuk program pengembangan sekolahnya.
D. Sasaran
Sasaran subsidi adalah SMP baik negeri maupun swasta dengan kategori sekolah potensial dan sekolah rintisan, yaitu sekolah yang memiliki rata-rata nilai ujian akhir nasional (UAN) tahun 2005 berkisar antara 5.50-6.49 (sekolah potensial) dan dibawah 5.50 (sekolah rintisan) serta bukan penerima grant Sekolah Standar Nasional (SSN).
E. Jenis-jenis Kegiatan
Jenis kegiatan atau program yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh sekolah adalah kegiatan-kegiatan peningkatan mutu yang tercantum dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
Kegiatan yang dapat didanai oleh dana subsidi sekolah meliputi program-program peningkatan mutu, anatara lain sebagai berikut :
- Program Kesiswaan
- Peningkatan Imtaq
- Kreativitas siswa
- Olahraga, seni dan budaya
- Lomba akademik dan non-akademik
- Pencegahan penyalahgunaan narkoba
- Pembangunan karakter bangsa
- Internalisasi nilai-nilai
- Dsb.
- Peningkatan prestasi belajar
- Pemberian beasiswa prestasi
- Pengadaan alat-alat PBM
- Pengembangan inovasi pembelajaran
- Dsb.
- Program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas guru
- Penelitian tindakan kelas
- Pengiriman guru pada berbagai seminar pendidikan
- Peningkatan kreativitas guru
- Pelatihan guru dengan pola demand-driven
- Dsb.
- Program yang berkaitan dengan pengembangan sekolah
- Sekolah sehat
- Pengembangan klub olah raga
- Pengembangan program Pendidikan Teknologi Dasar (PTD)
- Pengembangan RPS (Rencana Pengembangan Sekolah)
- Dsb.
Keterangan lebih lanjut mengenai program-program tersebut di atas dapat dilihat pada Lampiran-1.
F. Besarnya subsidi
Besarnya subsidi yang diberikan kepada setiap sekolah penerima adalah sebesar Rp. 30 juta (1 paket), Rp. 60 juta (2 paket), atau Rp. 90 juta (3 paket) tergantung pada program sekolah yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan mutu sekolah yang dituangkan dalam proposal yang diajukan. Jumlah paket subsidi yang diterima oleh sekolah ditentukan berdasarkan penilaian proposal dan RPS oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
G. Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dengan diberikannya subsidi adalah :
- Terjadinya peningkatan mutu di sekolah
- Terjadi peningkatan kualitas lulusan
- Meningkatnya pemberdayaan sekolah terhadap sumber daya yang dimiliki, termasuk Komite Sekolah dan masyarakat sekitar
H. Indikator Keberhasilan
Sekolah-sekolah penerima subsidi dinyatakan berhasil apabila :
- Sekolah telah melaksanakan program sesuai dengan proposal seperti terlampir dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)
- Sekolah telah mengelola dana subsidi dengan transparan, bertanggung-jawab dan melakukan administrasi dengan baik
- Sekolah mengalami perbaikan mutu dalam bidang akademik maupun non akademik (misalnya: peningkatan nilai rata-rata rapor, peningkatan nilai UAN, peningkatan peringkat kejuaraan lomba, peningkatan peringkat sekolah di Kabupaten/Kota masing-masing)
- Sekolah telah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan sekolah.
I. Sumber Dana
Sumber dana program pemberian subsidi sekolah adalah dana APBN melalui satuan kegiatan Peningkatan Mutu SMP (Dekonsentrasi) Propinsi tahun anggaran 2006.
BAB II
MEKANISME PELAKSANAAN
A. Pelaksana
1. Pelaksana Subsidi Sekolah di Pusat
Pelaksana di tingkat pusat adalah Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
Tugas pusat adalah :
- Menetapkan panduan pelaksanaan program subsidi sekolah
- Menentukan kuota (jatah) dana subsidi sekolah untuk masing-masing propinsi.
- Menentukan pengelompokan sekolah menjadi 4 kelompok, yaitu sekolah standar internasional, sekolah standar nasional, sekolah potensial, dan sekolah miskin
- Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan tingkat pusat
- Memantau dan mengevaluasi proses dan hasil pelaksanaan program.
- Menyelesaikan/menindaklanjuti masalah/penyimpangan penggunaan dana yang tidak dapat diselesaikan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota.
2. Pelaksana Subsidi Sekolah di propinsi
Pelaksana di tingkat propinsi adalah Dinas Pendidikan Propinsi. Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan dibantu oleh Satker Peningkatan Mutu Pendidikan Propinsi (Dekonsentrasi).
Tugas propinsi adalah :
- Menyosialisasikan program Subsidi Sekolah kepada Dinas dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Membuat SK penetapan sekolah penerima subsidi berdasarkan rangking sekolah calon penerima subsidi sekolah dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan hasil verifikasi oleh Dinas Pendidikan Propinsi.Catatan: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyerahkan rangking sekolah calon penerima subsidi sekolah disertai proposal yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, copi rekening sekolah di Bank pemerintah.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dengan sekolah penerima Subsidi.
- Menyalurkan dana subsidi kepada sekolah penerima dengan cara metransfer dana langsung ke rekening sekolah, dengan catatan: Jika sekolah menerima satu paket (30 juta) penyaluran subsidi dilakukan sekaligus (100%), tetapi jika sekolah menerima lebih dari satu paket (2 paket = Rp. 60 juta atau 3 paket = Rp. 90 juta) penyaluran subsidi dilakukan 2 kali (2 termin masing-masing 50% dari total subsidi)
- Memantau pelaksanaan program
- Melapor dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program ke Dit. Pembinaan SMP Jakarta.
- Menyelesaikan/menindaklanjuti permasalahan penggunaan dana yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota.
- Mengevaluasi pelaksanaan program pada setiap akhir tahun anggaran.
3. Pelaksana Subsidi Sekolah di Kabupaten/Kota
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Tim Teknis Kabupaten/Kota (TTK)
Untuk melaksanakan semua program perluasan akses dan peningkatan mutu SMP yang dananya berasal dari Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah baik yang langsung dari pusat maupun yang melalui dekonsentrasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis Peningkatan Mutu Pendidikan Kabupaten/Kota (disingkat TTK) yang dibantu oleh seorang konsultan.
TTK dibentuk melalui mekanisme pemilihan yang demokratis dalam suatu forum yang dihadiri oleh :
1) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2) Kasubdin yang menangani SMP
3) Kasubdin yang menangani perencanaan dan program
4) Seluruh kepala seksi yang menangani SMP
5) Seluruh staf pada subdin yang menangani SMP
6) Seluruh staf yang menangani perencanaan dan program
7) Ketua BMPS Kabupaten/Kota dan seorang yang menangani SMP swasta
8) Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota
9) Ketua dan seorang anggota MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).
Hasil rapat pembentukan TTK dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan Tim yang ditandatangani oleh seluruh anggota forum. TTK ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan masa tugas satu tahun, yaitu periode 2006.
Susunan TTK adalah sebagai berikut :
Penanggung jawab: Kepala Dinas Kabupaten/Kota
Ketua : Kasubdin yang menangani SMP
Sekretaris : PNS unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dipilih dalam forum pembentukan tim
Bendahara : PNS bendahara rutin pada subdin yang menangani SMP
Penanggungjawab kegiatan merangkap anggota :
1) Penjab kegiatan Subsidi Sekolah
2) Penjab kegiatan beasiswa
3) Penjab SMP Terbuka
4) Penjab Lomba dan Kesiswaan
5) Penjab USB, RKB dan RPL
Anggota :
1) Satu orang unsur BMPS Kabupaten/Kota
2) Satu orang unsur MKKS
Konsultan :
TTK dibantu oleh 1 (satu) orang konsultan manajemen. Konsultan tersebut diseleksi dan diangkat oleh Dinas Pendidikan Propinsi yang ditempatkan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan susunan TTK, program Subsidi Sekolah ditangani oleh Penjab Kegiatan Subsidi Sekolah.
` b. Tugas Pokok Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Tim Teknis Kabupaten/Kota (TTK)
Sehubungan dengan kegiatan Subsidi Sekolah, TTK memiliki tugas-tugas pokok berikut :
1) Menyosialisikan program Subsidi Sekolah kepada sekolah-sekolah potensial
2) Melakukan seleksi calon penerima Subsidi Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a) Menilai proposal yang diajukan oleh sekolah (lihat lampiran 2 untuk rambu-rambu penilaian proposal). Catatan : Sekolah yang dapat mengirimkan proposal Subsidi Sekolah (School Grant) dan diseleksi proposalnya hanya SMP yang termasuk SMP katagori potensial dan rintisan.
b) Melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi data dan program-program yang diusulkan oleh SMP penyusun proposal.
c) Berdaarkan hasil penilaian proposal dan verifikasi lapangan, tim membuat rangking sekolah calon penerima subsidi sekolah.
3) Memberi masukan kepada sekolah pelamar Subsidi Sekolah untuk merevisi proposalnya bila perlu).
4) Menerima proposal yang telah direvisi dari sekolah.
5) Mengesahkan proposal Subsidi Sekolah dengan melakukan penandatanganan Berita Acara Pengesahan Proposal.
6) Mengirimkan daftar rangking sekolah calon penerima subsidi sekolah (school grant) yang telah ditandatangani oleh ketua TTK dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Daftar rangking tersebut disertai kelengkapannya meliputi proposal, Berita Acara Pengesahan Proposal, dan rekening bank pemerintah atas nama sekolah ke Dinas Pendidikan Propinsi.
7) Memantau dan mengevaluasi penyaluran dana dan penggunaan dana Subsidi Sekolah di wilayahnya masing-masing.
8) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program yang didanai oleh Subsidi Sekolah di wilayahnya masing-masing.
9) Memberikan pembinaan kepada SMP penerima Subsidi Sekolah terkait dengan penggunaan dana Subsidi Sekolah.
10) Membuat laporan keuangan dan pelaksanaan program Subsidi Sekolah di wilayahnya masing-masing secara berkala.
c. Tugas Pokok Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Tugas Pokok Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehubungan dengan program Subsidi Sekolah adalah :
1) Melakukan koordinasi fungsional dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/KOta sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing
2) Menandatangani daftar rangking sekolah penerima Subsidi Sekolah yang telah ditandatangani oleh ketua TTK.
3) Mengirimkan kembali daftar rangking sekolah calon penerima Subsidi Sekolah kepada TTK, untuk selanjutnya dikirim ke Dinas Pendidikan Propinsi
4) Melakukan pembinaan pelaksanaan program Subsidi Sekolah.
5) Menjatuhkan sanksi kepada oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana subsidi.
6) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program Subsidi Sekolah kepada Dinas Pendidikan Propinsi berupa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Subsidi Sekolah.
4. Pelaksana di sekolah
Organisasi pelaksana di tingkat sekolah adalah Tim Sekolah yang dibentuk oleh sekolah (lihat Bab III). Sehubungan dengan program Subsidi Sekolah, tim tersebut memiliki tugas pokok sebagai berikut :
- Menyusun RPS (Rencana Pengembangan Sekolah) minimal untuk 5 tahun kedepan;
- Menyusun proposal Subsidi Sekolah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RPS, kerangka terlampir (lampiran 3);
- Menyerahkan proposal kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Mengikuti perkembangan proses dan hasil seleksi proposal sekolah;
- Merevisi proposal Subsidi Sekolah berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Menyerahkan proposal yang telah direvisi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Memanfaatkan Subsidi Sekolah untuk merealisasikan program seperti tertuang dalam proposal pemanfaatan Subsidi Sekolah;
- Membukukan semua jenis pemasukan dan pengeluaran dana;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program dan keuangan.
B. Langkah-langkah Pelaksanaan Program
Langkah-langkah pelaksanaan program Subsidi Sekolah secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Penetapan kuota per propinsi sekolah penerima school grant oleh Direktorat Pembinaan SMP Jakarta;
2. Pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan tingkat pusat oleh Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah;
3. Sosialisasi Subsidi Sekolah kepada Dinas dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota oleh Dinas Pendidikan Propinsi;
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan pembentukan TTK;
5. Sosialisasi Subsidi Sekolah kepada seluruh SMP potensial yang ada di Kabupaten/Kota tersebut melalui berbagai macam metode, antara lain surat edaran, rapat koordinasi, leaflet, dan sebagainya oleh TTK;
6. Pembentukan Tim Sekolah (di tingkat sekolah);
7. Penyusunan proposal Subsidi Sekolah oleh Tim Sekolah;
8. Penyerahan proposal Subsidi Sekolah oleh Tim Sekolah kepada TTK;
9. Seleksi calon penerima Subsidi Sekolah melalui penilaian proposal dan kunjungan lapangan oleh TTK;
10. Penyusunan daftar calon penerima Subsidi Sekolah oleh TTK;
11. Revisi proposal oleh sekolah calon penerima Subsidi Sekolah (revisi didasarkan atas masukan dari TTK);
12. Evaluasi proposal oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
13. Penetapan daftar rangking sekolah calon penerima Subsidi Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
14. Pengiriman daftar rangking sekolah calon penerima Subsidi Sekolah (dengan dilampiri proposal yang telah disahkan dan Berita Acara Pengesahan Proposal serta nomor rekening bank atas nama sekolah dan fotocopi buku tabungan halaman depan yang memuat nomor rekening, nama pemilik rekening & alamat, cabang bank) oleh TTK kepada Satker Peningkatan Mutu Pendidikan Propinsi (Dekonsentrasi);
15. Pembuatan SK penerima Subsidi Sekolah oleh Satker Peningkatan Mutu Pendidikan Propinsi (Dekonsentrasi) setelah meneliti kelengkapan dokumen;
16. Penandatanganan SPPB antara Kepala Sekolah penerima Subsidi Sekolah dengan Satker Peningkatan Mutu Pendidikan Propinsi (Dekonsentrasi) yang dibubuhi materai secukupnya dan stempel masing-masing;
17. Penandatanganan kuitansi penerimaan dana subsidi sekolah;
18. Penyaluran dana Subsidi Sekolah oleh kegiatan propinsi langsung ke rekening atas nama sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LANGKAH-LANGKAH PENETAPAN PENERIMA SUBSIDI SEKOLAH
PENETAPAN KUOTA SUBSIDI
OLEH DIT. PEMBINAAN SMP
|
|
SOSIALISASI DAN PELATIHAN
TINGKAT PUSAT
OLEH DIT. PEMBINAAN SMP
|
|
SOSIALISASI TINGKAT PROPINSI
OLEH SATKER DEKONSENTRASI
PROPINSI
|
|
- Mekanisme Pemrosesan Proposal dan Penetapan SK Penerima Subsidi
- TTK melakukan seleksi terhadap proposal yang masuk untuk mengidentifikasi SMP yang tergolong berhak menerima Subsidi Sekolah.
- Dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan (lihat lampiran 2), TTK menilai proposal yang lolos seleksi pendahuluan :
● Tiap proposal dinilai oleh minimal 3 orang anggota TTK
● Nilai akhir dari suatu proposal adalah nilai merata dari nilai-nilai yang diberikan oleh para penilai.
● Membuat rekapitulasi hasil penilaian proposal
3 TTK menyusun daftar rangking SMP pemohon Subsidi Sekolah berdasarkan urutan nilai akhir proposal, dari yang tertinggi ke yang terendah.
- Sekolah calon penerima subsidi merevisi proposal berdasarkan masukan dari TTK dan kemudian menyerahkannya kembali kepada TTK.
- TTK mengesahkan proposal yang telah direvisi
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan daftar rangking sekolah calon Penerima Subsidi Sekolah.
- Satker Peningkatan Mutu Pendidikan Propinsi (Dekonsentrasi) menetapkan Sekolah Penerima Subsidi Sekolah dan kemudian menyebarluaskannya kepada pihak-pihak yang terkait.
- Mekanisme Penyaluran Dana Subsidi Sekolah
Langkah-langkah penyaluran Subsidi Sekolah adalah sebagai berikut :
- Dit. Pembinaan SMP membuat kontrak kerjasama dengan bank pemerintah untuk keperluan penyaluran dana Subsidi Sekolah melalui Satker Peningkatan Mutu Pendidikan Propinsi (Dekonsentrasi).
- Satker Peningkatan Mutu Pendidikan Propinsi (Dekonsentrasi) membuat kontrak kerjasama dengan bank pemerintah yang sama dengan pusat untuk keperluan penyaluran dana Subsidi Sekolah.
- Satker Peningkatan Mutu Pendidikan Propinsi (Dekonsentrasi) melalui TTK meminta sekolah menyerahkan foto copy rekening sekolah (tidak perlu membuka rekening khusus untuk school grant).
- Satker Peningkatan Mutu Pendidikan Propinsi (Dekonsentrasi) menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke KPKN untuk selanjutnya ditransfer ke bank pemerintah yang telah melakukan kontrak kerjasama.
- Setelah meneliti kelengkapan dokumen administrasi untuk penyaluran dana Subsidi Sekolah yang meliputi proposal yang telah disyahkan, bukti pengesahan proposal, SPPB, kuitansi yang telah ditandatangani, dan copy rekening sekolah. Satker Peningkatan Mutu Pendidikan Propinsi (Dekonsentrasi) menerbitkan dan mengirimkan Surat Permintaan Pemindahbukuan ke bank tersebut di atas untuk masing-masing sekolah yang menerima Subsidi Sekolah di wilayahnya masing-masing.
- Bank pemerintah yang bersangkutan mengirimkan dana Subsidi Sekolah ke rekening sekolah penerima subsidi sesuai ketentuan.
- Alokasi Subsidi Sekolah
Besarnya Subsidi Sekolah yang diterima oleh setiap sekolah tergantung pada kelayakan proposal yang diajukan oleh sekolah. Sekolah bisa memperoleh subsidi sebesar Rp. 30.000.000,- (satu paket), Rp. 60.000.000,- (dua paket), atau Rp. 90.000.000,- (tiga paket).
1. Kuota Propinsi dan Kabupaten/Kota
Besarnya paket dan dana subsidi per propinsi dan kabupaten/kota ditentukan secara proporsional dengan memperhitungkan jumlah SMP yang dikategorikan sebagai SMP potensial di propinsi. Kuota sekolah penerima subsidi sekolah (school grant) akan dihitung dan ditentukan oleh Direktorat PLP Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas.
2. Alokasi penggunaan dana oleh sekolah
Alokasi penggunaan dana Subsidi Sekolah oleh sekolah ditentukan sebagai berikut :
Alokasi dana subsidi sekolah 100% untuk peningkatan mutu sekolah, khususnya peningkatan mutu proses pembelajaran setelah dikurangi dana manajemen operasional subsidi di sekolah.
· Operasional subsidi :
Maksimum Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
3. Biaya operasional Subsidi Sekolah
Biaya operasional kegiatan pelaksanaan kegiatan Subsidi Sekolah pada dasarnya disediakan oleh sekolah sendiri. Dit PLP mengalokasikan dana tambahan untuk menunjang operasional subsidi sekolah sebagaimana disebutkan pada butir 2 di atas. Tambahan dana operasional itu digunakan untuk :
· Rapat koordinasi
· ATK
· Transport lokal
· Monitoring dan evaluasi
· Pelaporan
4. Biaya operasional Subsidi Sekolah di Kegiatan Peningkatan Mutu SMP (Dekonsentrasi) Propinsi
Dana operasional Subsidi Sekolah di Propinsi sudah termasuk ke dalam dana operasional pengelolaan Kegiatan Peningkatan Mutu SMP (Dekonsentrasi) Propinsi.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN DI SEKOLAH
A. Tim Pelaksana di Sekolah
Tim pelaksana program perluasan akses dan peningkatan mutu SMP di sekolah disebut Tim Sekolah dengan masa kerja disesuaikan dengan program yang dikembangkan oleh sekolah berkaitan dengan Subsidi Sekolah.
1. Struktur organisasi Tim Sekolah
- Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
- Ketua : Guru yang berkompeten, dipilih oleh forum
- Sekretaris : Guru yang berkompeten, dipilih oleh forum
- Bendahara : Bendahara rutin sekolah
- Penanggungjawab (Penjab) program merangkap anggota :
Dipilih oleh forum dari unsur sekolah (guru dan atau staf administrasi), jumlahnya tergantung pada jumlah program yang diusulkan sekolah dalam proposal. Penjab yang diangkat bisa meliputi :
1) Penjab kegiatan Subsidi Sekolah
2) Penjab kegiatan Beasiswa
3) Penjab SMP Terbuka
4) Penjab Lomba dan Kesiswaan
5) Penjab USB, RKB dan RPL
- Anggota :
Terdiri dari 2 orang unsur sekolah (guru dan atau staf administrasi) dan 2 orang unsur masyarakat yang bukan komite sekolah. Berdasarkan susunan Tim Sekolah di atas, program Subsidi Sekolah ditangani oleh Penjab Kegiatan Subsidi Sekolah.
2. Pembentukan Tim Subsidi
Tim Sekolah dibentuk melalui mekanisme pemilihan yang demokratis dalam suatu forum yang dihadiri oleh seluruh komponen sekolah antara lain : kepala sekolah, para wakil kepala sekolah, komite sekolah, guru, staf administrasi, serta unsur tokoh masyarakat (3 orang) dan unsur orang tua siswa yang bukan komite sekolah (3 orang).
3. Persyaratan Personil Tim
Personil Tim Sekolah, selain Kepala Sekolah, harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
- Unsur sekolah (guru dan staf administrasi) sebagai calon ketua, sekretaris, dan anggota tim :
1) Pegawai Negeri Sipil
2) Tertarik pada masalah pengembangan dan pemberdayaan sekolah
3) Jujur
4) Mau dan mampu bekerja keras
5) Tidak dalam rencana mutasi selama pelaksanaan kegiatan
- Bendahara
1) Pegawai Negeri Sipil
2) Unsur sekolah yang memiliki pengalaman, pengetahuan dan kemampuan mengelola pembukuan keuangan
3) Jujur
4) Cermat
5) Mau dan mampu bekerja keras
6) Tidak dalam rencana mutasi selama pelaksanaan kegiatan.
4. Anggota dari unsur masyarakat
- Tertarik pada masalah pendidikan khususnya masalah persekolahan
- Memiliki kemampuan dan kemauan berorganisasi
- Memiliki waktu luang sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam tim
- Jujur
- Mau dan mampu bekerja keras
- Penyusunan Proposal
Dalam menyusun proposal, sekolah harus mengacu pada Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) jangka menengah (minimal 4 tahun) yang disusun berdasarkan visi dan misi sekolah yang bersifat menyeluruh. Program-program yang dikembangkan sekolah dalam proposal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RPS tersebut.
Komponen yang harus ada dalam proposal adalah sebagai berikut :
1. PENDAHULUAN
Dalam pendahuluan dipaparkan hal yang berkaitan dengan rasional mengapa suatu atau sejumlah program perlu dilaksanakan.
a. Latar belakang
Dalam latar belakang dikemukakan kesenjangan antara keadaan ideal yang ingin dicapai oleh sekolah dengan kondisi sekolah saat ini. Kesenjangan merupakan tantangan yang dihadapi sekolah. Tantangan itulah yang harus dicarikan pemecahannya.
Dalam mengidentifikasi tantangan, sekolah harus memperhatikan aspek-aspek social, budaya, ekonomi, keamanan, dan perkembangan sains dan teknologi. Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, sekolah mengidentifikasi kesenjangan-kesenjangan yang ada antara keadaan ideal yang ingin dicapai dengan kondisi sekolah yang ada saat ini.
b. Perumusan visi sekolah
Visi adalah imajinasi moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa yang akan datang. Visi ini diwarnai oleh peluang dan tantangan yang diyakini akan dihadapi di masa yang akan datang.
Visi sekolah harus realistis. Dalam menentukan visinya, sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Perkembangan dan tantangan masa depan
2) Kebijakan pendidikan nasional
3) Potensi yang dimiliki sekolah
4) Harapan masyarakat yang dilayani sekolah
5) Harapan masyarakat di sekitar sekolah
Visi umumnya dirumuskan dengan kalimat filosofis, bahkan mungkin mirip slogan atau semboyan, sering pula dirumuskan dalam bentuk kalimat yang khas, mudah diingat dan terkait dengan istilah tertentu. Oleh karena itu rumusan visi yang baik seharusnya mengandung makna sebagai berikut :
1) Berorientasi ke masa depan, untuk jangka waktu yang lama
2) Menunjukkan keyakinan masa depan yang jauh lebih baik, sesuai dengan norma dan harapan masyarakat
3) Mencerminkan standar keunggulan dan cita-cita yang ingin dicapai
4) Mencerminkan dorongan yang kuat akan tumbuhnya inspirasi, semangat, dan komitmen warga.
5) Mampu menjadi dasar dan mendorong terjadinya perubahan dan pengembangan sekolah ke arah yang lebih baik
6) Menjadi dasar perumusan misi dan tujuan sekolah
c. Perumusan misi
Misi adalah tindakan atau upaya untuk mewujudkan visi. Jadi misi merupakan penjabaran visi dalam bentuk rumusan tugas, kewajuban, dan rancangan tindakan yang dijadikan arah untuk mewujudkan visi. Dengan kata lain misi adalah bentuk layanan untuk memenuhi tututan yang dituangkan dalam visi dengan indikatornya. Rumusan visi selalu dalam bentuk kalimat yang menunjukkan “tindakan” dan bukan kalimat yang menunjukkan “keadaan” sebagaimana pada rumusan visi.
d. Perumusan tujuan
Tujuan sekolah dirumuskan berdasarkan visi dan misi sekolah dengan mempertimbangkan kondisi yang ada serta menjawab permasalahan yang dihadapi sekolah saat ini. Ada dua tujuan yang harus dikemukakan oleh sekolah, yaitu tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek.
Tujuan jangka panjang pada dasarnya merupakan tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah yang telah dicanangkan. Tujuan jangka panjang sekolah sebaiknya dikaitkan dengan siklus program sekolah, misalnya, untuk jangka waktu 3 tahunan (siklus pendidikan di tingkat SMP dan SMA), tetapi jika dianggap terlalu pendek, sekolah dapat merumuskan tujuan untuk 2 siklus program sekolah, yang berarti 6 tahun.
Tujuan jangka pendek atau tujuan situasional sekolah direncanakan untuk jangka waktu yang relatif pendek. Dengan demikian tujuan jangka pendek pada dasarnya adalah tahapan untuk mencapai tujuan jangka panjang sekolah. Tujuan jangka pendek bisa juga merupakan rencana tahunan yang dirumuskan berdasarkan pada kesenjangan (gap) antara kondisi sekolah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan.
Ketika menentukan tujuan jangka pendek, skala prioritas harus dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh. Misalnya, sekolah merumuskan tujuan jangka pendek yang mencakup 5 aspek, maka sekolah perlu menyusun prioritas, apakah kelima aspek tersebut akan dicapai pada tahun pertama, atau hanya beberapa aspek saja dulu dengan pertimbangan kondisi dan kemampuan sekolah.
2. ANALISIS PROFIL SEKOLAH
Kemukakan profil sekolah baik internal maupun eksternal berkaitan dengan program yang dirancang untuk mengatasi tantangan atau kesenjangan. Program yang dibuat oleh sekolah merupakan bagian dari RPS. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun program adalah sebagai berikut :
a. Mengidentifikasi fungsi-fungsi
Dalam menganalisis profil sekolah, sekolah melakukan identifikasi fungsi-fungsi yang diperlukan untuk mencapai tujuan jangka pendek. Langkah tersebut perlu dilakukan sebagai persiapan dalam melakukan analisis SWOT (stength, weakness, opportunity, and threat).
|
|
Contoh :Sekolah ingin meningkatkan hasil belajar siswanya, maka fungsi-fungsi
yang diperlukan adalah :
- Proses belajar mengajar (PBM)
- Pendukung PBM
– Ketenagaan
– Kesiswaan
– Kurikulum
– Perencanaan pembelajaran
– Sarana dan prasarana
– Hubungan sekolah dengan masyarakat
- Keuangan
- Pengembangan iklim sekolah
|
|
Apabila sekolah kurang sesuai dalam menetapkan fungsi-fungsi, maka hasil analisis akan menyimpang dan tidak berguna untuk memecahkan persoalan.
Untuk itu diperlukan kecermatan dalam menentukan fungsi-fungsi yang diperlukan untuk mencapai tujuan jangka pendek yang telah dirumuskan.
Setiap fungsi ditentukan pula faktor-faktornya, baik faktor internal maupun faktor eksternal, agar setiap fungsi memiliki batasan yang jelas dan memudahkan saat melakukan analisis.
Setiap fungsi-fungsi yang diperlukan untuk mencapai tujuan jangka pendek telah diidentifikasi, langkah berikutnya adalah manganalisis tingkat kesiapan masing-masing fungsi beserta faktor-faktornya malalui analisis SWOT.
b. Melakukan analisis SWOT
Analisis SWOT dilakukan dengan maksud mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi dari keseluruhan fungsi yang diperlukan untuk mencapai tujuan jangka pendek yang telah ditetapkan. Oleh karena tingkat kesiapan masing-masing fungsi ditentukan oleh tingkat kesiapan masing-masing faktor yang terkait dengan setiap fungsi, maka analisis SWOT dilakukan terhadap keseluruhan faktor, baik eksternal maupun internal dalam setiap fungsi tersebut.
|
|
Dalam melakukan analisis fungsi dan faktor-faktor, maka berlaku ketentuan sebagai berikut : untuk tingkat kesiapan yang memadai, artinya minimal memenuhi kriteria kesiapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan, dinyatakan sebagai kekuatan bagi faktor internal atau peluang bagi faktor eksternal. Sedangkan tingkat kesiapan yang kurang memadai, artinya tidak memenuhi kriteria kesiapan minimal, dinyatakan sebagai kelemahan bagi faktor internal atau ancaman bagi faktor eksternal. Untuk menentukan kriteria kesiapan, diperlukan kecermatan, kehati-hatian, pengetahuan, dan pengalaman yang cukup agar dapat diperoleh penilaian kesiapan yang tepat. |
|
Format analisis SWOT terlampir.
3. IDENTIFIKASI MASALAH
Kelemahan atau ancaman yang dinyatakan pada faktor eksternal dan faktor internal yang memiliki tingkat kesiapan kurang memadai disebut permasalahan. Selama masih ada fungsi yang tidak siap atau masih ada masalah, maka pencapaian tujuan jangka pendek yang telah ditetapkan tidak akan maksimal.
Berdasarkan hasil analisis, kelemhan dan ancaman yang dihadapi oleh sekolah dari masing-masing fungsi dapat diidentifikasi. Kelemahan dan ancaman tersebut merupakan permasalahan yang dihadapi oleh sekolah. Kemukakan permasalahan-permasalan yang berkaitan dengan tujuan jangka pendek yang akan dicapai.
4. IDENTIFIKASI ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH
Agar tujuan jangka pendek dapat tercapai, diperlukan tindakan-tindakan untuk mengubah fungsi yang tidak siap menjadi siap. Tindakan yang dimaksud disebut langkah-langkah pemecahan masalah, yang pada hakekatnya merupakan tindakan mengatasi kelemahan atau ancaman agar menjadi kekuatan atau peluang.
|
|
Setelah diketahui tingkat kesiapan faktor melalui analisis SWOT, langkah selanjutnta adalah memilih alternatif langkah-langkah pemecahan masalah, yakni tindakan yang diperlukan untuk mengubah fungsi yang tidak siap menjadi siap dan mengoptimalkan fungsi yang dinyatakan telah siap. |
|
Misalnya, jika dari analisis ditemukan kelemahan atau ancaman pada fungsi PBM, sebagai berikut :
Jumlah guru cukup, tetapi suasana belajar belum cukup mendukung akibat metode mengajar guru yang kurang bervariasi.
Contoh Langkah pemecahannya adalah sebagai berikut :
- Pengaktifan MGMP sekolah
Melalui MGMP sekolah, diharapkan permasalahan tersebut dapat diatasi, termasuk mensiasati kurikulum yang padat dan mencari alternatif pembelajaran yang tepat serta menemukan berbagai variasi metode dalam mengajarkan setiap materi mata pelajaran.
Melalui MGMP, sekolah juga dapat menyusun dan mengevaluasi perkembangan kemajuan belajar sekolah. Evaluasi kemajuan yang dilakukan secara berkala hasilnya dapat digunakan untuk menyempurnakan rencana berikutnya.
- Pengiriman guru mengikuti pelatihan
|
|
Sekolah menentukan berbagai alternatif pemecahan masalah sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah.
5. PERUMUSAN PROGRAM
Dari berbagai alternatif langkah-langkah pemecahan masalah, sekolah menyusun program-programnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Rencana yang dibuat harus menjelaskan secara rinci, lugas, dan sistematis tentang aspek-aspek yang akan dicapai, program yang harus dilakukan, siapa yang harus melakukan, dan berapa biaya yang diperlukan. Ini diperlukan untuk memudahkan sekolah dalam menjelaskan dan memperoleh dukungan dari pemerintah maupun dari pihak manapun, baik secara moral maupun finansial untuk merealisasikan program-program yang telah dibuat (contoh perumusan program terlampir).
Hal-hal yang diperlukan setelah sekolah memiliki program-program adalah sebagai berikut :
- Menghitung jumlah satuan program, kebutuhan tenaga, kebutuhan alat dan bahan, untuk menghitung kebutuhan anggaran.
- Melakukan sosialisasi semua program yang telah dikembangkan kepada semua warga sekolah, yaitu wakil kepala sekolah, guru, staf administrasi, siswa, komite sekolah, orang tua siswa.
- Membuat strategi pelaksanaan program, termasuk alokasi waktu dan jadwal kegiatan setiap program.
6. STRATEGI PELAKSANAAN
Strategi pelaksanaan program harus mengacu pada tujuan yang ingin dicapai, khususnya tujuan jangka pendek dengan memperhatikan kondisi sekolah, khususnya kekuatan dan peluang sekolah. Komponen yang ada dalam strategi pelaksanaan program adalah :
a. Tujuan
Tujuan yang dimaksud di sini adalah tujuan yang akan dan ingin dicapai dari setiap satuan program yang dirancang.
b. Sasaran
Sasaran dari setiap satuan program tergantung pada tujuan yang ingin dicapai. Sasaran dapat berupa orang, benda, atau kegiatan.
c. Indikator keberhasilan
Kemukakan indikator-indikator keberhasilan dari setiap satuan program. Indikator yang dikemukakan harus jelas, rinci dan dapat diukur.
d. Anggaran / pembiayaan
Anggaran yang dibuat merupakan rincian biaya dari setiap satuan program. Upayakan sebelum membuat anggaran, penanggungjawab program membuat rincian pelaksanaan satuan program. Berdasarkan rincian tersebut, Tim Sekolah membuat daftar kebutuhan biaya. Keseluruhan kebutuhan biaya dari semua satuan program yang diusulkan merupakan anggaran yang dibutuhkan dalam program Subsidi Sekolah dari sekolah yang bersangkutan.
Dalam membuat daftar kebutuahn biaya, tim harus cermat, teliti, dan rasional.
7. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang dimaksud adalah kapan dan berapa lama masing-masing satuan program akan dilaksanakan. Perkiraan waktu setiap satuan program perlu mempertimbangkan berbagai aspek, misalnya kalender pendidikan. (Catatan : Realisasi program Subsidi Sekolah mengikuti tahun pelajaran, bukan tahun anggaran).
8. KEBERLANJUTAN PROGRAM
Sekolah harus mengemukakan rencana yang akan dilakukan untuk mempertahankan agar program-program tetap berjalan setelah program subsidi sekolah selesai atau setelah dana subsidi habis.
- Mekanisme Penyusunan Proposal
Langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh Tim Sekolah dalam menyusun proposal adalah sebagai berikut :
- Mempelajari Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) jika rencana pengembangan tersebut sudah ada. Jika RPS tersebut belum ada, sekolah harus membuat RPS terlebih dahulu, minimal 4 tahun kedepan dengan langkah-lngkah seperti yang telah dijelaskan pada bagian terdahulu.
- Mempelajari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, melihat program-program dalam RPS yang belum ada anggarannya, kurang, atau perlu peningkatan dan sebagainya.
- Membuat skala prioritas pencapaian tujuan
- Menyusun proposal untuk memperoleh subsidi
- Membahas draft proposal untuk memperoleh masukan, kritik, dan saran dari warga sekolah dan Komite Sekolah dalam rangka penyempurnaan proposal.
- Menyempurnakan proposal sehingga siap diserahkan kepada TTK
- Menandatangani proposal : di sebelah kanan ketua tim, sebelah kiri mengetahui Kepala Sekolah dan dibubuhi cap sekolah.
D. Mekanisme Pengajuan Proposal
Langkah-langkah yang dilakukan sekolah setelah proposal selesai disusun adalah sebagai berikut :
- Sekolah mengajukan proposal pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Tim Teknis Kabupaten/Kota.
- TTK menampung proposal dari sekolah-sekolah pelamar dan melakukan seleksi (penilaian dan verifikasi lapangan) terhadap proposal tersebut (lihat tugas pokok TTK).
- Berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat rangking sekolah calon penerima subsidi dan menyerahkan daftar rangking serta kelengkapannya ke Dinas Pendidikan Propinsi.
E. Persiapan Pelaksanaan Kegiatan
- Rekening Sekolah
Setelah sekolah memperoleh informasi tentang kepastian bahwa sekolah yang bersangkutan memperoleh subsidi, maka sekolah tersebut menyiapkan rekening untuk pengiriman dana subsidi. Rekening yang digunakan adalah rekening sekolah. Apabila sekolah belum memiliki rekening bank atasa nama sekolah, maka sekolah yang bersangkutan membuka rekening bank, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rekening dibuka di Bank Pemerintah
- Rekening harus atas nama Sekolah. Tidak ada nama lain dalam rekening tersebut kecuali nama sekolah.
- Dua orang yang menandatangani rekening adalah Kepala Sekolah dan bendahara rutin sekolah.
- Tim pelaksana sekolah membentuk penanggungjawab program atau penanggungjawab kegiatan.
- Tim pelaksana sekolah dan seluruh penanggungjawab program membuat program kerja berikut jadwal pelaksanaan kegiatan subsidi sekolah yang diajukan dalam proposal
- Tim pelaksana sekolah dan seluruh penanggungjawab program membuat perencanaan anggaran
- Tim membahas program kerja, perencanaan anggaran, dan jadwal kegiatan bersama Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan seluruh unsur guru dan karyawannya.
- Sosialisasi program untuk memperoleh masukan guna penyempurnaan seluruh kegiatan subsidi sekolah.
F. Penyempurnaan dan Pengesahan Proposal
Sekolah yang terpilih sebagai penerima subsidi bila diperlukan akan diminta untuk menyempurnakan proposal yang telah dibuat sebelumnya.
- Mekanisme penyempurnaan proposal sekolah adalah sebagai berikut :
- Sekolah menerima proposalnya yang telah lolos seleksi dari TTK. Dalam proposal tersebut sudah ada masukan-masukan sebagai dasar penyempurnaan.
- Sekolah memperbaiki proposalnya berdasarkan masukan-masukan dari TTK.
- Sekolah mengirimkan proposal yang telah direvisi kepada TTK untuk direview ulang. Jika telah sesuai dengan kriteria, TTK akan melakukan pengesahan atas proposal tersebut pada lembar pengesahan proposal yang dibuat rangkap 4 (empat). Bila belum memenuhi persyaratan, proposal dikembalikan lagi ke sekolah pengusul untuk diperbaiki lebih lanjut.
- Proposal yang telah disetujui oleh TTK difotocopy rangkap 4 (empat), 1 (satu) salinan untuk sekolah, 2 (dua) salinan untuk TTK, dan 1 (satu) salinan untuk Proyek Peningkatan Mutu SMP (Dekonsentrasi) pada Dinas Pendidikan Propinsi.
- Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dan Kuitansi
Sekolah-sekolah yang proposalnya telah memperoleh pengesahan akan menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dan kuitansi penerimaan dana subsidi. Sekolah yang menerima Subsidi Sekolah 1 paket (Rp. 30 juta), maka penandatanganan kuitansinya hanya 1 set (satu termin), sedangkan sekolah yang menerima lebih dari satu paket, penandatanganan kuitansinya 2 set (dua termin, masing-masing 50% dari total subsidi yang diterima sekolah).
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dan kuitansi penerimaan dana subsidi sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Satker Peningkatan Mutu Pendidikan Propinsi (Dekonsentrasi) Dinas Pendidikan Propinsi dengan dibubuhi cap masing-masing dan meterai secukupnya.
G. Pelaksanaan Program
Pelaksanaan kegiatan di sekolah dilaksanakan oleh tim pelaksana sekolah dengan bimbingan dari Kepala Sekolah dan komite sekolah.
- Tim pelaksana menunjuk penanggungjawab satuan program untuk mencapai tujuan dari setiap satuan program. Penanggungjawab satuan program adalah unsur sekolah dan atau masyarakat yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan perhatian terhadap pengembangan sekolah
- Penanggungjawab setiap satuan program non-fisik membahas pelaksanaan pekerjaan, menyangkut target, kualitas pencapaian, dan anggaran dengan tim subsidi sekolah.
- Penanggungjawab pelaksanaan satuan program non-fisik mengkoordinasikan semua sumberdaya manusia yang terlibat, pengadaan alat dan bahan yang diperlukan.
- Masing-masing penanggungjawab satuan program bersama timnya melaksanakan pekerjaan.
- Penanggungjawab satuan program bersama-sama dengan Tim Sekolah melakukan pengawasan dan evaluasi.
- Penanggungjawab satuan program membuat laporan, baik laporan kegiatan maupun laporan keuangan untuk disampaikan kepada Tim Sekolah.
H. Jadwal Pelaksanaan
Untuk seluruh pelaksanaan program, penanggungjawab dari setiap satuan program bersama-sama dengan Tim Sekolah membuat jadwal pelaksanaan program, baik program fisik maupun non-fisik. Jadwal pelaksanaan program, baik program fisik maupun non-fisik. Jadwal yang dibuat mengacu pada tahun pelajaran.
I. Supervisi
Tim sekolah bersama-sama dengan masing-masing penanggungjawab setiap kegiatan melakukan supervisi terhadap penanggungjawab satuan program berkaitan dengan pelaksanaan masing-masing satuan program. Supervisi tersebut dilakukan secara berkala, dan hasil temuannya dibahas dalam forum rapat Tim Sekolah yang dilakukan secara berkala, minimal diadakan satu kali dalam satu bulan. Kemajuan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan subsidi dilaporkan oleh Tim Sekolah kepada seluruh warga sekolah dalam suatu forum rapat. Laporan kemajuan ini dibuat 3 bulan sekali
J. Pelaporan Kegiatan
1. Jenis dan tujuan laporan
Setiap pelaksanaan satuan program diperlukan adanya laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban Tim Sekolah kepada pemberi subsidi. Laporan yang dimaksud meliputi laporan pelaksanaan program dan laporan keuangan. Laporan terdiri dari laporan kemajuan dan laporan akhir.
Laporan dibuat dengan tujuan untuk melihat sejauh mana tujuan telah dicapai dan mencermati kendala yang dihadapi oleh sekolah selama pelaksanaan program-program pemanfaatan subsidi. Untuk menyusun laporan, Tim Sekolah melakukan evaluasi dan supervisi terhadap pelaksanaan setiap satuan program (penjelasan lebih lanjut mengenai laporan yang harus dibuat oleh sekolah disajikan pada Bab V tentang Laporan)
2. Mekanisme Pelaporan
- Laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan dibuat 2 (dua) bulan setelah dana diterima dan selanjutnya dibuat secara berkala. Laporan akhir diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah program selesai.
- Setelah diperiksa oleh Tim Sekolah laporan tersebut dikirim ke TTK dan Satker Peningkatan Mutu Pendidikan Propinsi (Dekonsentrasi) pada Dinas Pendidikan Propinsi.
- Laporan pelaksanaan program dilampiri fotokopi bukti/dokumen yang relevan. Sedangkan laporan keuangan dikirim tanpa dilampiri bukti/dokumen, baik asli maupun fotokopinya (bukti/dokumen pengeluaran keuangan disimpan di sekolah dan akan diperiksa setiap saat oleh tim Monitoring dan Evaluasi dari Kabupaten/Kota, Propinsi, Direktorat PLP atau petugas yang berwenang).
- Laporan tetap harus dibuat dan dikirim walaupun tidak/belum ada realisasi pemanfaatan dana.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
A. Tujuan
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi bertujuan untuk memastikan bahwa dana subsidi sekolah telah disalurkan tepat sasaran, diterima sesuai dengan jumlah bantuan yang disalurkan, serta dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan.
B. Sasaran dan Aspek yang dimonitor
Sasaran kegiatan monitoring program pemberian subsidi adalah kegiatan pusat, propinsi, kabupaten dan sekolah. Adapun aspek-aspek yang akan dimonitor mencakup :
- Kegiatan sosialisasi di propinsi dan kabupaten/kota
- Proses seleksi sekolah penerima subsidi
- Implementasi program dan pemanfaatan dana oleh sekolah
- Transparansi pelaksanaan program di semua tingkat
- Pengaduan atas penyimpangan dana
C. Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan monitoring dan evaluasi adalah :
- Untuk mengetahui apakah program berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
- Menemukan masalah-masalah/hambatan dalam pelaksanaan program
- Memberikan rekomendasi cara penyelesaian masalah/hambatan
- Memberikan masukan untuk perbaikan program
D. Pelaksana
Pelaksana monitoring program pemberian Subsidi Sekolah terdiri dari Tim Pusat, Tim Propinsi, TTK dan Tim Sekolah.
1. Tim Pusat
Tim monitoring tingkat pusat adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Pendidikan Lanjutan Pertama dan bertugas melakukan monitoring terhadap aktivitas sebagai berikut :
- Sosialisasi di tingkat propinsi dan kabupaten
b. Proses seleksi sekolah penerima subsidi
- Proses penyaluran dana
d. Pelaksanaan program di tingkat sekolah
- Monitoring kasus penyimpangan dana yang tidak dapat diselesaikan oleh pengelola di propinsi dan kabupaten.
2. Tim Propinsi
Monitoring ditingkat propinsi dilaksanakan oleh Tim Propinsi yang telah dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi. Hal-hal yang perlu dimonitor oleh Tim Propinsi adalah :
- Sosialisasi di tingkat kabupaten
b. Proses seleksi sekolah penerima Subsidi Sekolah
- Proses penyaluran dana
- Pelaksanaan program di tingkat sekolah
- Monitoring kasus penyimpangan dana yang tidak dapat diselesaikan oleh pengelola di propinsi dan kabupaten
3. Tim Kabupaten/Kota
` Monitoring di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh TTK yang telah dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Hal-hal yang perlu dimonitor oleh TTK adalah :
- Proses penyaluran dana dan pemanfaatan dana Subsidi Sekolah
b. Persiapan, pelaksanaan program, dan produk dari implementasi program Subsidi Sekolah di tingkat sekolah
- Monitoring kasus penyalahgunaan dana di tingkat sekolah
4. Komite Sekolah
Komite sekolah melakukan monitoring terhadap kinerja Tim Sekolah dan laporan kemajuan penggunaan dana di tingkat sekolah.
E. Jadwal Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi sangat bergantung kepada kapan rangkaian kegiatan pemberian subsidi dimulai. Oleh karena sasaran program ini adalah seluruh kabupaten/kota, seringkali sulit untuk menetapkan secara tepat kapan waktu monitoring harus dilakukan. Namun demikian waktu pelaksanaan monitoring dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Monitoring oleh Tim Pusat dilakukan pada saat :
- Propinsi melakukan sosialisasi program ke kabupaten/kota
b. Kabupaten/kota melakukan sosialisasi ke tingkat sekolah
- Kabupaten/kota menyeleksi sekolah penerima subsidi
d. Propinsi sedang mempersiapkan penyaluran dana
- Propinsi sedang menyalurkan dana ke sekolah
- Implementasi program di tingkat sekolah berjalan
g. Ada pengaduan tentang penyimpangan penggunaan dana
- Monitoring oleh Tim Propinsi dilakukan pada saat :
- Kabupaten/kota melakukan sosialisasi ke tingkat sekolah
b. Kabupaten/kota menyeleksi sekolah penerima subsidi
- Proses penyaluran dana ke sekolah
d. Implementasi kegiatan di tingkat sekolah berjalan
- Ada pengaduan tentang penyimpangan penggunaan dana
- Monitoring oleh TTK dilakukan pada saat :
- Propinsi sedang menyalurkan dana ke sekolah
b. Persiapan dan pelaksanaan implementasi program di tingkat sekolah berjalan
- Ada pengaduan tentang penyimpangan penggunaan dana
- Monitoring oleh Komite Sekolah dilakukan pada saat :
- Implementasi program di tingkat sekolah berjalan
b. Ada pengaduan tentang penyimpangan penggunaan dana
F. Metode Monitoring dan Teknik Analisis Data
Metode monitoring dan teknik analisis data hasil monitoring sangat bergantung kepada tingkatan dan jenis kegiatan yang dimonitor. Tabel di bawah ini menggambarkan secara singkat tentang metode monitoring. Adapun teknik analisis datanya pada umumnya dilakukan dengan analisis deskriptif (kualitatif).
G. Evaluasi
Evaluasi merupakan aspek yang berbeda dengan monitoring. Monitoring terkait dengan kegiatan yang dilakukan untuk memantau atau mengawasi proses dan perkembangan pelaksanaan suatu kegiatan, serta mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala atau masalah, serta bagaimana mengatasi masalah tersebut. Sedangkan evaluasi merupakan langkah mengumpulkan, menganalisis, serta menginterpretasi informasi dari suatu kegiatan untuk megetahui tingkat pencapaian suatu program berdasarkan kriteria yang telah ditentukan
Evaluasi terhadap program subsidi yang dilakukann oleh masing-masing unsur terkait mencakup evaluasi terhadap persiapan (menyangkut konteks dan input), proses pelaksanaan, dan produk dari implementasi program subsidi sekolah (menyangkut output, outcome, dan dampak). Evaluasi persiapan dilakukan pada saat kegiatan belum dilaksanakan, evaluasi proses, dilaksanakan pada saat program telah selesai dilakukan.
Hasil evaluasi suatu program dapat digunakan untuk menentukan apakah program sesuai dengan konteks dan input dimana program tersebut dilaksanakan, proses telah dilakukan dengan benar, serta produk yang dihasilkan program tersebut berhasil guna. Berdasarkan hal tersebut, dapat dibuat rekomendasi apakah program tersebut dapat dilanjutkan dengan perbaikan atau tidak dilanjutkan.
H. Laporan Monitoring dan Evaluasi
Setiap tim yang melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi harus melaporkan hasil temuan dan analisis datanya. Hal-hal yang dilaporkan bergantung kepada jenis kegiatan yang dimonitor, demikian juga unit analisisnya. Namun demikian secara umum, laporan hasil monitoring dapat disajikan dalam struktur sebagai berikut :
Bab I : Gambaran Umum Program
Bab II : Metode Monitoring
– Jumlah sampel
– Waktu monitoring
– Cara pengumpulan data
Bab III : Analisis Data
– Analisis deskriptif (misalnya persentase di setiap pertanyaan)
– Temuan-temuan penting lainnya
– Masalah-masalah
Bab IV : Kesimpulan dan Rekomendasi
BAB V
PELAPORAN
Sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan program, laporan-laporan harus disiapkan oleh masing-masing pelaksana program di semua tingkatan. Laporan dibuat dengan tujuan untuk melihat keberhasilan yang telah dicapai dan mencermati kendala yang muncul selama pelaksanaan program.
A. Tingkat Sekolah
Laporan harus disiapkan oleh Tim Sekolah yang terdiri atas laporan pelaksanaan program dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
1. Laporan Pelaksanaan Program
Laporan pelaksanaan program terdiri atas laporan kemajuan dan laporan akhir.
a. Laporan Kemajuan
Laporan kemajuan dibuat setelah 2 (dua) bulan dana diterima oleh sekolah. Salinan laporan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (TTK) dan laporan asli untuk disimpan di sekolah. Laporan ini dibuat secara ringkas yang dapat menggambarkan kemajuan yang telah dicapai dan sekaligus mengidentifikasi hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan program berlangsung. Berdasarkan data tersebut, dapat dilakukan perbaikan atau perubahan terhadap rincian program yang direncanakan sebelumnya agar tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan hasil yang baik.
b. Laporan Akhir
Laporan akhir merupakan laporan lengkap setelah program di sekolah selesai. Laporan ini dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (TTK) dan propinsi (salinan) dan aslinya disimpan di sekolah. Laporan ini dikirim paling lambat 1 (satu) bulan setelah program di sekolah selesai. Secara garis besar laporan akhir mencakup :
1) Pelaksanaan Program
Diuraikan tentang susunan dan personal pelaksana program serta tanggung-jawab masing-masing. Berapa jumlah guru, staf administrasi, siswa serta pegawai lainnya yang terlibat dalam program tersebut. Apabila pelaksanaan program melibatkan masyarakat dari luar sekolah, perlu dijelaskan sebagai apa dan sejauh mana keterlibatan dan kontribusinya terhadap pelaksanaan program tersebut.
a) Pencapaian sasaran mutu yang telah ditetapkan
Diuraikan apakah tujuan yang telah ditetapkan tercapai atau tidak dan penjelasan serta alasan yang rasional bila tujuan tidak tercapai.
b) Kendala selama pelaksanaan
Perlu diuraikan tentang kendala yang dihadapi oleh sekolah dalam pelaksanaan program serta cara mengatasinya.
c) Anggaran dan sisa dana
Harus dicantumkan rekapitulasi penggunaan dana serta dana yang masih ada dari setiap satuan program. Sedangkan bukti-bukti secara rinci akan dilaporkan dalam laporan keuangan secara terpisah.
d) Kesimpulan dan saran
Menguraikan kesimpulan terhadap pelaksanaan seluruh program yang telah dilaksanakan dan manyampaikan saran perbaikan untuk penyempurnaan kegiatan-kegiatan tahun berikutnya.
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan
- Laporan keuangan harus dibuat oleh sekolah
1) Sebagai informasi tentang kondisi keuangan yang dikelola pada saat pelaporan untuk berbagai pihak yang memerlukan, terutama pemberi dana.
2) Sebagai pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan.
- Laporan dikirimkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah program selesai dilaksanakan dan disampaikan kepada :
1) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (TTK) dan propinsi (salinan)
2) Asli untuk arsip
- Laporan keuangan ini mengikuti standar keuangan yang sudah berlaku yang dilampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah.
B. Tingkat Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus mengirimkan berbagai macam laporan.
1. Laporan Pelaksanaan dan Sosialisasi yang disusun dengan format sebagai berikut :
- Pendahuluan. Menerangkan tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi di tingkat kabupaten/kota serta ringkasan kegiatan selama sosialisasi berlangsung.
b. Materi, Waktu, Tempat dan Peserta. Menerangkan tentang materi yang diberikan pada saat kegiatan sosialisasi, tanggal dimulai dan berakhirnya kegiatan sosialisasi, serta rincian lama waktu untuk masing-masing topik, lokasi sosialisasi, dan jumlah peserta sosialisasi.
- Hasil yang dicapai. Menerangkan hasil yang diharapkan dan dicapai oleh peserta sosialisasi setelah selesai.
d. Hambatan dan saran. Menerangkan hambatan-hambatan yang dihadapi selama sosialisasi berlangsung serta cara-cara untuk mengatasi hambatan tersebut.
Laporan dikirimkan paling lambat sepuluh hari setelah kegiatan sosialisasi selesai dilaksanakan kepada :
- Asli dikirimkan ke propinsi
b. Salinan untuk arsip
2. Laporan keuangan sosialisasi
- Laporan keuangan sosialisasi adalah laporan pertanggungjawaban keuangan yang berisi rekapitulasi alokasi dana, realisasi, sisa dana, pajak yang dipungut dan disetor ke kas negara disertai dengan bukti-bukti pengeluarannya.
b. Laporan keuangan sosialisasi dikirimkan kepada :
● Lembar 1 untuk arsip
● Lembar 2 untuk propinsi
Laporan untuk propinsi dikirimkan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah kegiatan sosialisasi selesai dilaksanakan. Cara pembuatan laporan secara rinci dapat dilihat dalam Petunjuk Pertanggungjawaban Keuangan Dana Sosialisasi Tingkat Kabupaten/Kota
3. Laporan akhir disampaikan ke propinsi, disusun dengan format sebagai berikut :
- Pendahuluan : berisi tentang tujuan dan sasaran program
b. Tahap persiapan : berisi tentang proses penetapan sekolah penerima bantuan, indikator-indikator yang digunakan dalam proses seleksi
- Pelaksanaan program : berisi tentang rekapitulasi realisasi kegiatan serta permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan pelaksanaan program. Berapa sekolah yang dinilai berhasil dan berapa yang kurang berhasil.
d. Penutup : berisi tentang kesimpulan dan rekomendasi.
4. Mendokumentasi berkas-berkas sebagai berikut :
- Lembar pencatatan pertanyaan/usul/kritik merupakan dokumentasi seluruh pertanyaan/usul/kritik yang diterima oleh Dinas Pendidikan (TTK).
b. Lembar pencatatan pengaduan merupakan dokumentasi seluruh pengaduan yang diterima oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (TTK).
C. Tingkat Propinsi
Dinas Pendidikan Propinsi harus membuat laporan sebagai berikut :
1. Laporan sosialisasi Tingkat Propinsi ke pusat, yang terdiri dari :
a. Laporan Pelaksanaan Sosialisasi yang disusun dengan format sebagai berikut :
1) Pendahuluan. Menerangkan tujuan diadakan program sosialisasi di tingkat propinsi serta ringkasan kegiatan selama sosialisasi berlangsung.
2) Materi, Waktu, Tempat, dan Peserta. Menerangkan tentang materi yang diberikan pada saat kegiatan sosialisasi, tanggal dimulai dan berakhirnya kegiatan sosialisasi, serta rincian lama waktu untuk masing-masing topik, lokasi sosialisasi, dan jumlah peserta sosialisasi.
3) Hasil yang dicapai. Menerangkan tentang hasil yang diharapkan dari peserta sosialisasi setelah selesai.
4) Hambatan dan saran. Menerangkan tentang hambatan-hambatan yang dihadapi selama sosialisasi berlangsung serta cara-cara untuk mengatasi hambatan tersebut.
Laporan dikirimkan paling lambat sepuluh hari setelah kegiatan sosialisasi selesai dilaksanakan, kepada :
- Asli untuk pusat
- Salinan untuk arsip
b. Laporan Keuangan Sosialisasi
Laporan keuangan sosialisasi adalah laporan pertanggungjawaban keuangan yang berisi rekapitulasi alokasi dana, realisasi, sisa dana, pajak yang dipungut dan disetor ke kas negara disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi.
Laporan dikirimkan paling lambat sepuluh hari setelah kegiatan sosialisasi selesai dilaksanakan, kepada :
· Lembar 1 untuk arsip
· Lembar 2 untuk pusat.
Cara pembuatan laporan secara rinci dapat dilihat dalam Petunjuk Pertanggungjawaban Keuangan Dana Sosialisasi Tingkat Propinsi.
2. Laporan Akhir dikirim ke pusat, disusun dengan format sebagai berikut :
- Pendahuluan. Berisi tujuan dan sasaran program.
b. Tahap persiapan. Berisi proses penyaluran dana
- Pelaksanaan program. Berisi rekapitulasi realisasi kegiatan serta permasalahan yang dihadapi berkaitan denagn pelaksanaan program
d. Penutup. Berisi kesimpulan dan rekomendasi.
3. Mendokumentasikan berkas-berkas sebagai berikut :
- Lembar pencatatan pertanyaan/usul/kritik merupakan dokumentasi seluruh pertanyaan/usul/kritik yang diterima oleh Dinas Pendidikan Propinsi.
D. Direktorat PLP
Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama membuat laporan yang disampaikan kepada berbagai pihak yang terkait, disusun dengan format sebagai berikut :
1. Pendahuluan. Berisi tujuan dan sasaran program.
2. Tahap Persiapan. Berisi mekanisme penyebarluasan informasi Subsidi Sekolah (School Grant) dan proses penyaluran dana.
3. Pelaksanaan program. Berisi rekapitulasi realisasi kegiatan serta permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan pelaksanaan program Subsidi Sekolah (School Grant).
4. Penutup. Berisi kesimpulan dan rekomendasi.
Selain membuat laporan seperti yang telah dijelaskan diatas, Direktorat PLP membuat dokumentasi atas hal-hal sebagai berikut :
1. Lembar pencatatan pertanyaan /usul/kritik merupakan dokumentasi seluruh pertanyaan/usul/kritik yang diterima oleh Direktorat PLP
2. Lembar pencatatan pengaduan merupakan dokumentasi seluruh pengaduan yang diterima oleh Direktorat PLP
LAMPIRAN
Lampiran 1 :
Program-program yang dapat didanai oleh Subsidi Sekolah
Subsidi Sekolah dimaksudkan sebagai pemberian dana kepada sekolah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Subsidi untuk kegiatan non fisik diperuntukkan :
1. KEGIATAN SISWA
Beberapa kegiatan yang dapat diajukan bantuan subsidinya antara lain :
a. IMTAQ
1) Tujuan dan kriteria
Kegiatan peningkatan Iman dan Taqwa (Imtaq) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan iman dan taqwa siswa sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan di antaranya adalah : MTQ, Pesantren Kilat, Retret, Parsaman, dan Darmakilat.
2) Mekanisme pelaksanaan :
a) Tim sekolah bersama-sama dengan kepala sekolah memilih dan menetapkan kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan siswa sesuai dengan kebutuhan siswa dan sekolah.
b) Membentuk panitia kegiatan. Panitia kegiatan ini sebaiknya melibatkan lebih banyak siswa. Guru sebagai motivator, pembimbing dan fasilisator saja.
c) Pelaksanaan kegiatan melibatkan seluruh siswa dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
d) Panitia membuat laporan kegiatan.
b. Kreativitas Siswa
1) Tujuan dan kriteria
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kreativitas siswa, baik yang terkait langsung dengan mata pelajaran maupun tidak. Kegiatan pengembangan kreativitas di sekolah dapat juga diarahkan untuk mempersiapkan para siswa mengikuti lomba-lomba kreativitas di luar sekolah, baik yang diadakan oleh pemerintah, Perguruan Tinggi, perusahaan, LSM, dan sebagainya. Kegiatan pengembangan kreativitas siswa dapat berupa : kegiatan rancang bangun, temuan teknologi sederhana, lomba karya ilmiyah remaja, dan kegiatan lainnya yang terkait dengan muatan lokal.
2) Mekanisme pelaksanaan
a) Tim subsidi sekolah membuat usulan kegiatan pengembangan kreativitas siswa.
b) Pembahasan usulan tim subsidi sekolah tentang kegiatan pengembangan kreativitas siswa bersama dengan seluruh guru dan OSIS.
c) Melakukan sosialisasi kegiatan pengembangan kreativitas siswa kepada seluruh unsur sekolah.
d) Membentuk panitia kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan pengembangan kreativitas siswa.
e) Pelaksanaan kegiatan pengembangan kreativitas siswa, penilaian dan pengumuman pemenangnya.
f) Panitia membuat laporan kegiatan.
c. Olah raga, Seni dan Budaya
1) Tujuan dan kriteria
Kegiatan olah raga, seni dan budaya merupakan salah satu kegiatan yang melibatkan seluruh komponen sekolah. Pada kegiatan ini selain bertujuan rekreatif yang sifatnya refresing, juga merupakan ajang kebolehan para siswa dalam berbagai bidang tersebut. Sekolah dapat melihat berbagai potensi yang dimiliki siswa. Kegiatan olah raga, seni dan budaya dapat dilakukan melalui kegiatan lomba olah raga, seni dan budaya, baik yang sifatnya perorangan maupun kelompok dan sekolah dapat menghargai prestasi siswa tersebut.
Kegiatan olah raga dapat diselenggarakan berupa lomba olah raga. Sekolah mengamati potensi olah raga para siswanya dan memilih siswa-siswi sesuai kemampuannya untuk menjadi tim olah raga sekolah. Hal ini sebagai persiapan untuk persiapan lomba olah raga yang lebih luas, misalnya lomba olah raga tingkat rayon, atau bahkan tingkat kabupaten/kota.
2) Mekanisme palaksanaan
Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan seni dan budaya dalam suatu kegiatan lomba, sebagai upaya mencari bibit-bibit unggul dalam bidang seni dan budaya, selain melalui kegiatan lomba, pengembangan seni dan budaya dapat dilakukan melalui malam pagelaran seni dan budaya mau disatukan, maka malam pagelaran seni dan budaya adalah akumulasi dari serangkaian kegiatan sebelumnya yang merupakan pekan olah raga dan seni sekolah.
d. Lomba-lomba
1) Tujuan dan kriteria
Kegiatan lomba-lomba yang dimaksud disini adalah kegiatan lomba berbagai jenis yang diikuti oleh seluruh siswa, mulai dari kelas-1 sampai dengan kelas-3, kegiatan lomba disini lebih cenderung pada salah satu upaya peningkatan mutu hasil belajar siswa. Kegiatan lomba ini dapat juga dijadikan persiapan untuk mengikuti lomba-lomba sejenis tingkat kabupaten/kota, tingkat propinsi, tingkat nasional, maupun tingkat internasional.
Kegiatan lomba yang dilakukan di antaranya adalah : Lomba Karya Ilmiyah Remaja (LKIR), Lomba Penelitian Ilmiyah Remaja (LPIR), kegiatan ini antara lain persiapan siswa mengikuti olimpiade Matematika, Biologi, atau Fisika, Lomba Mengarang dalam bahasa Indonesia, dan Lomba berpidato dalam bahasa Inggris.
2) Mekanisme pelaksanaan :
a) Tim sekolah memilih dan menetapkan berbagai jenis kegiatan yang akan dilombakan berdasarkan berbagai informasi mengenai lomba yang diadakan tingkat nasional maupun internasional.
b) Membahas kegiatan lomba ini dengan seluruh unsur guru dan Osis.
c) Membentuk tim pelaksana lomba tingkat sekolah, membuat jadwal kegiatan.
d) Panitia lomba sekolah membuat sosialisasi kegiatan lomba kepada seluruh komponen sekolah.
e) Panitia lomba sekolah menyelenggarakan lomba. Jika sekolah yang bersangkutan juga menyelenggarakan lomba olah raga, seni, dan budaya, maka kegiatan lomba dapat disatukan dengan lomba olah raga, seni dan budaya. Prinsip penyelenggara lomba adalah :
- Menjunjung tinggi obyektivitas dan sportivitas.
- Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
- Melibatkan seluruh siswa.
f) Sekolah atau panitia menghargai prestasi siswa dan membuat laporan pelaksaan kegiatan.
e. Remedial
1) Tujuan dan kriteria
Kegiatan remedial merupakan salah upaya meningkatkan hasil belajar bagi siswa-siswa yang penguasaan materinya belum tuntas. Program Subsidi Sekolah dapat mengakomodasi kegiatan ini dengan mengalokasikan sebagian kecil dana tersebut.
2) Mekanisme pelaksanaan :
a) Tim sekolah membuat kriteria siswa yang belajarnya belum tuntas.
b) Membahas kriteria tersebut dengan seluruh guru.
c) Meminta seluruh guru mata pelajaran untuk membuat daftar siswanya yang belum tuntas, jika dananya tidak cukup, maka utamakan mata pelajaran sebagai berikut : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Fisika, Biologi, dan IPS.
d) Guru mata pelajaran membuat program remedial.
e) Pelaksanaan program remedial
f) Masing-masing guru membuat laporan pelaksanaan program remedialnya, panitia membuat rekap pelaksanaan program ini.
f. Pemberian Beasiswa
1) Tujuan dan kriteria
Pemberian beasiswa merupakan upaya untuk memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan. Beasiswa yang sifatnya memperluas akses adalah beasiswa yang diberikan pada siswa yang kurang mampu dengan tujuan mempertahankan siswa tetap sekolah, sedangkan beasiswa yang sifatnya meningkatkan mutu adalah beasiswa bakat dan prestasi, artinya beasiswa tersebut diberikan kepada siswa yang pandai dengan tujuan siswa yang pandai tersebut dapat lebih meningkatkan pretasi belajarnya.
2) Mekanisme pelaksanaan
a) Tim sekolah membuat kriteria penerima beasiswa, baik beasiswa untuk siswa yang tidak mampu maupun beasiswa bakat dan prestasi.
b) Tim membahas kriteria tersebut dengan seluruh unsur guru.
c) Walikelas diminta mendata siswa yang memenuhi kriteria siswa penerima beasiswa.
d) Tim sekolah melakukan seleksi siswa penerima beasiswa berdasarkan masukan dari para wali kelas.
e) Tim sekolah membuat daftar penerima beasiswa, baik beasiswa bakat dan prestasi maupun beasiswa untuk siswa yang tidak mampu.
f) Kepala sekolah membuat surat ketetapan siswa penerima beasiswa.
g) Berdasarkan SK Kepala sekolah, bendahara tim sekolah mencairkan beasiswa kepada siswa.
h) Tim sekolah membuat laporan pelaksanaan beasiswa.
g. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
1) Tujuan dan kriteria
Kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan kegiatan yang dapat dilakukan oleh sekolah bekerjasama dengan instansi atau lembaga terkait untuk menumbuhkan atau meningkatkan kesadaran siswa tentang efek samping menggunakan obat-obatan psikotropika dengan dosis yang berlebihan.
2) Mekanisme pelaksanaan
a) Tim sekolah memilih dan menetapkan kegiatan tentang tindakan preventif terhadap penyalahgunaan bahaya narkoba.
b) Tim sekolah membahas kegiatan tersebut dengan seluruh unsur guru di sekolah.
c) Tim sekolah membuat persiapan pelaksanaan kegiatan tentang tindakan preventif terhadap penyalahgunaan bahaya narkoba.
d) Pelaksanaan kegiatan tindakan preventif terhadap penyalahgunaan bahaya narkoba.
e) Tim sekolah membuat laporan pelaksanaan kegiatan tindakan preventif terhadap penyalahgunaan bahaya narkoba.
h. Pembangunan Karakter Bangsa
1) Tujuan dan kriteria
Program Pembangunan Krarakter Bangsa (PKB) dikembangkan karena : (1) kemajuan peradaban dan IPTEK tidak diimbangi dengan kedamaian dan peningkatan moral dan (2) pendidikan merupakan salah satu pendekatan untuk membangun karakter positif. Salah satu upaya untuk membangun karakter bangsa melalui individu siswa adalah dengan membangun kembali nilai-nilai luhur bangsa melalui kegiatan pendidikan.
Pembangunan mengandung arti memperbaiki, membina atau mendirikan sesuatu. Karakter didefinisikan sebagai sikap dan kebiasanaan seseorang yang memungkinkan terjadinya tindakan moral dan etik, misalnya kebenaran, kebaikan, kebajikan (kejujuran, penghargaan, rasa hormat, dan keberanian), keindahan dan cinta kasih. Dengan demikian Pembangunan Karakter Bangsa di SMP adalah upaya sadar untuk memperbaiki, meningkatkan tatanan nilai dan perilaku termasuk kebiasaan, potensi, kemampuan, bakat, aspirasi, dan cita-cita siswa sebagai bangsa Indonesia.
Berdasarkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Tujuan Pendidikan Nasional dan nilai-nilai universal yang berlaku maka nilai-nilai yang disepakati oleh tim pengembangan untuk diprioritaskan dibangun adalah nilai-nilai berikut ini : Iman, Taqwa, Berakhlak Mulia, Berilmu/Berkeahlian, Jujur, Disiplin, Demokratis, Adil, Bertanggung jawab, Cinta Tanah Air, Orientasi pada Keunggulan, Gotong Royong, Sehat, Mandiri, Kreatif, Menghargai, dan Cakap.
Dana subsidi sekolah dapat digunakan untuk meningkatakan karakter bangsa, bentuk kegiatan yang dapat dilaksanakan adalah : Kegiatan Intra-kurikuler ; Kegiatan Ekstra-kurikuler ; Penciptaan iklim, aturan, tatanan sosio-kultural yang kondusif ; Kerjasama sekolah, keluarga, dan masyarakat ; atau Kerjasama sekolah, keluarga dan masyarakat.
2) Mekanisme pelaksanaan :
a) Tim sekolah memilih dan menetapkan bentuk kegiatan pembangunan karakter bangsa yang akan dikembangkan oleh sekolah.
b) Membahas kegiatan tersebut dengan seluruh guru.
c) Tim sekolah membentuk panitia pelaksana kegiatan pembangunan karakter bangsa.
d) Panitia membuat program kerja, rincian anggaran, dan jadwal kerja.
e) Pelaksanaan kegiatan pengembangan karakter bangsa.
f) Panitia sekolah membuat laporan pelaksanaan kegiatan.
i. Program Peningkatan Prestasi Belajar
a. Pengadaan buku
1) Kriteria
Pengadaan buku merupakan salah satu upaya peningkatan minat baca dan kreativitas siswa, serta peningkatan profesionalisme guru, yang pada akhirnya secara pararel akan mampu meningkatkan mutu pendidikan. Buku yang dapat dibeli dalam program ini adalah buku suplemen, buku referensi, buku perpustakaan baik untuk siswa maupun guru, serta LKS.
2) Mekanisme Pengadaan :
a) Tim sekolah memilih dan menetapkan judul-judul buku yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
b) Tim sekolah membahas pengadaan buku dengan seluruh unsur guru.
c) Tim sekolah membentuk panitia pelaksana kegiatan pengadaan buku.
d) Panitia pengadaan buku membuat program kerja, rencana anggaran, dan jadwal kegiatan.
e) Buku yang dipilih oleh sekolah hendaknya sesuai dengan tujuan program yang ingin dicapai, meningkatkan minat baca, dan mendukung proses belajar mengajar, pengembangan sains dan teknologi, pemberdayaan potensi alam setempat; meningkatkan keterampilan untuk kehidupan sehari-hari; menggambarkan kebudayaan dan suku bangsa setempat, serta agama; dan berkaitan dengan kesehatan, sanitasi, serta lingkungan. Judul-judul buku yang akan diadakan dikelompokkan berdasarkan kategori-kategori ini.
f) Pembelian buku dilakukan sendiri oleh sekolah melalui Tim sekolah yang bersangkutan ke toko buku atau penerbit, tanpa melalui distributor atau pihak lain.
g) Panitia pengadaan buku sekolah membuat laporan kegiatan pengadaan buku.
b. Pengadaan Alat Pendidikan
1) Kriteria
Pengadaan alat penunjang KBM dimaksudkan untuk membantu siswa memahami materi yang sulit dijelaskan di depan kelas, meningkatkan pengetahuan, kreativitas siswa, serta meningkatkan profesionalisme guru.
Alat KBM yang diadakan adalah alat penunjang KBM mata pelajaran yang diprioritaskan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Inggris, IPS.
Jika alat untuk mata pelajaran yang diprioritaskan telah lengkap maka dana subsidi dapat digunakan untuk mengadakan alat KBM mata pelajaran lainnya, misalnya olahraga, kesenian, keterampilan. Dana subsidi dapat pula digunakan untuk melengkapi sarana dan media pendidikan yang dibutuhkan oleh sekolah, termasuk komputer dan suku cadang komputer.
2) Mekanisme Pengadaan :
a) Tim guru memilih dan menetapkan jenis alat yang dibutuhkan sekolah.
b) Tim sekolah membahas panitia pengadaan alat pendidikan.
c) Panitia membuat program kerja, rencana anggaran, dan jadwal kegiatan pengadaan alat pendidikan.
d) Panitia membuat program kerja, rencana anggaran, dan jadwal kegiatan pengadaan alat pendidikan.
e) Alat penunjang KBM yang diadakan dipriorotaskan untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Inggris, dan IPS. Jika sekolah telah memiliki secara lengkap alat penunjang KBM mata pelajaran tersebut maka dana dapat digunakan untuk mengadakan alat belajar mata pelajaran lainnya.
f) Alat yang diadakan harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan guru dalam menggunakan untuk pembelajaran. Jadi dana yang diperoleh selain dapat digunakan untuk membeli barang yang sudah jadi, dapat pula digunakan untuk membeli bahan-bahan pembuatan alat penunjang KBM mata pelajaran tersebut di atas, serta memperbaiki kerusakan ringan alat-alat sekolah yang ada di sekolah. Dana yang dapat digunakan untuk memperbaiki alat maksimum sebesar 25 % dari total dana pengadaan alat yang tersedia.
g) Pembelian alat dilakukan melalui survei harga di tiga tempat. Alat yang dibeli adalah alat dengan harga yang terendah.
h) Sekolah meminta jaminan kepada penjual bahwa pada alat yang dibeli tidak terdapat kerusakan yang timbul dari desain, bahan-bahan atau pembuatan, atau karena kelalaian penjual. Jaminan berlaku minimum
i) Untuk 6 (enam) bulan setelah alat dikirim dan diterima sekolah.
j) Panitia pengadaan alat sekolah membuat laporan kegiatan pengadaan alat.
2. PROGRAM YANG BERKAITAN DENGAN PENINGKATAN KUALITAS GURU
a. Pelatihan Guru dengan Pola Demand-Driven
1) Kriteria
Pelatihan Demand-Driven, yaitu pelatihan yang diadakan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan guru pesertanya. Pelatihan seperti ini diharapkan tepat guna dan menumbuhkan motivasi guru untuk mengikutinya, sehingga pengetahuan dan ketrampilan guru bertambah, yang pada akhirnya secara paralel akan meningkatkan mutu pendidikan di tingkat SLTP.
Kegiatan pelatihan ini tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh sekolah penerima grant, tetapi sekolah-sekolah penerima Subsidi Sekolah di kabupaten/kota yang mengajukan program pelatihan guru bergabung sehingga jumlah guru peserta pelatihan memenuhi syarat, yaitu antara 10-20 guru mata pelajaran sejenis. Jika dalam satu kabupaten/kota, jumlah guru yang akan mengikuti pelatihan tidak memenuhi persyaratan, maka sekolah-sekolah penerima subsidi sekolah dari kabupaten/kota yang berdekatan (jarak tempuh tidak lebih dari 2 jam) dapat bergabung untuk mengadakan pelatihan guru dengan pola Demand-Driven.
Untuk menjamin kualitas pelatihan seperti yang diharapkan maka panitia pelatihan (gabungan dari sekolah-sekolah penerima subsidi Sekolah) bekerjasama dengan instansi yang memiliki kemampuan, misalnya : Perguruan Tinggi Keperguruan setempat, pusat pelatihan guru, atau guru-guru profesional yang ada di lapangan.
Biaya pelatihan ini ditanggung bersama oleh sekolah-sekolah yang gurunya mengikuti pelatihan ini. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk biaya transportasi, konsumsi, akomodasi, (jika ada), bahan, dan ATK, bagi peserta dan pelatih, honor pelatih, dokumentasi, serta pelaporan tentang proses dan hasil pelatihan.
2) Mekanisme pelaksanaan
a) Kepala sekolah dan guru yang teratrik mendiskusikan tentang rencana untuk mengikuti pelatihan.
b) Pada pertemuan MKKS, kepala sekolah penerima subsidi sekolah bermusyawarah menentukan : pelatihan guru dengan pola demand-driven, tempat pelatihan, membentuk tim penyelanggara pelatihan, mata pelajaran yang akan dilatihkan, dan sistem pembiayaan pelatihan yang diinginkan.
c) Setelah MKKS, kepala sekolah dan guru calon peserta pelatihan mendiskusikan hasil pertemuan kepala sekolah tersebut. Guru di masing-masing sekolah mengidentifikasi jenis peningkatan pengetahuan/ketrampilan yang dibutuhkannya dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran di kelas.
d) Calon guru yang berminat mengikuti pelatihan mendaftarkan diri ke sekolah pelaksana pelatihan guru dengan pola demand-driven. Jadi guru mendaftar untuk mengikuti pelatihan atas kehendak sendiri dan karena kebutuhan sendiri bukan karena diperintah oleh kepala sekolah.
e) Guru peserta pelatihan secara bersama-sama mendiskusikan kebutuhan mereka dan melakukan analisis terhadap kebutuhan tersebut. Analisis meliputi struktur program dan materi pelatihan. Hasil analisis dituangkan ke dalam program pelatihan.
f) Membahas program pelatihan yang diinginkan dengan institusi yang akan melaksanakan pelatihan.
g) Pelaksanaan pelatihan.
- Penyelenggaraan pelatihan dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh sekolah pelaksana pelatihan.
- Pelaksanaan pelatihan tidak menggganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar.(KBM).
b. Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
1) Kriteria
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) atau Classroom Action Research (CAR) merupakan penelitian pembelajarn yang berkonteks kelas yang dilaksanakan oleh guru untuk memecahkan masalah pembelajaran dan mencobakan hal-hal baru di bidang pembelajaran demi peningkatan kutu dan hasil pembelajaran. Jadi PTK dimaksudkan untuk mengubah keadaan pembelajaran agar menjadi lebih baik dan bermutu dengan cara mekakukan sejumlah tindakan yang dipandang tepat.
Berdasarkan jumlah dan sifat perilaku para anggotanya, PTK dapat berbentuk individual dan kolaboratif. PTK Individual dilaksanakan oleh seorang guru di kelasnya sendiri atau di kelas orang lain. PTK Kolaboratif dilakukan beberapa orang guru secara sinergis di kelas masing-masing dan di antara anggota melakukan kunjungan antar kelas.
2) Tujuan pelaksanaan program PTK adalah :
a) Mengembangkan sebuah model pembinaan guru melalui kegiatan penelitian sehingga mereka mampu meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran berdasarkan temuan penelitian.
b) Memberikan peluang dan kesempatan bagi guru untuk melakukan kreasi dan inovasi pembelajaran (misalnya, pendekatan, metode, strategi, dan media) yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran di kelas mereka masing-masing.
3) Mekanisme Pelaksanaan
Secara keseluruhan, mekanisme pelaksanaan PTK adalah sebagai berikut :
a) Menyusun proposal PTK yang terdiri atas kegiatan :
(1) Mengidentifikasi masalah PTK yang terjadi di dalam kelas.
(2) Menentukan cara pemecahan masalah PTK dengan pendekatan, strategi, media, atau kiat tertentu.
(3) Merumuskan masalah PTK baik berupa pertanyaan atau pernyataan sesuai dengan masalah dan cara pemecahannya.
(4) Menetapkan tujuan pelaksanaan PTK sesuai dengan rumusan masalah yang ditetapkan.
(5) Memilih dan menyusun perpspektif, konsep, dan pandangan yang akan mendukung dan melandasi pelaksanaan PTK.
(6) Menyusun siklus-siklus yang berisi rencana-rencana tindakan yang diyakini dapat memecahkan masalah yang telah dirumuskan.
(7) Menetapkan cara mengumpulkan data sekaligus menyusun instrumen yang diperlukan untuk menjaring data PTK.
(8) Menetapkan dan menyusun cara-cara analisis data PTK.
b) Melaksanakan siklus (rencana tindakan) di dalam kelas. Dalam kegiatan ini diterapkan rencana tindakan yang telah disusun dengan variasi tertentu sesuai dengan kondisi kelas. Selama pelaksanaan tindakan dalam siklus dilakukan pula pengamatan dan refleksi. Baik pelaksanaan tindakan, pengamatan maupun refleksi dapat dilakukan secara beriringan, bahkan bersamaan. Semua informasi yang berkaitan dengan ketiga hal di atas perlu dikumpulkan dengan sebaik-baiknya.
c) Menganalisis data yang telah dikumpulkan baik data tahap perencanaan, pelaksanaan tindakan, pengamatan, maupun refleksi. Analisis data ini harus disesuaikan dengan rumusan masalah yang telah ditetapkan. Hasil analisis data ini dipaparkan sebagai hasil PTK. Setelah itu, perlu dibuat kesimpulannya dan perumusan saran.
d) Menulis laporan PTK, yang dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan menganalisis data. Dalam kegiatan ini pertama-tama perlu ditulis paparan hasil-hasil PTK. Paparan hasil PTK ini disatukan dengan deskripsi masalah, rumusan masalah, tujuan, dan kajian konsep atau teoritis. Ini merupakan laporan PTK.
e) Kepala sekolah dari guru yang melaksanakan PTK secara individu atau kepala sekolah di sekolah yang ditunjuk menjadi pusat kelompok sekolah berperan sebagai pihak penanggung jawab, koordinator, supervisor, dan mentor pelaksanaan PTK yang sedang dilakukan oleh para guru.
f) Siswa-siswa yang berada dalam kelas yang dibina oleh guru peserta program PTK terlibat dan berperan secara aktif dalam keberhasilan pelaksanaan program PTK. Tanpa peranserta aktif dari siswa-siswa niscaya program PTK dapat terlaksana.
g) Instruktur dan Pakar LPTK dari 6 mata pelajaran perlu dilibatkan dalam supervisi, pembimbingan, dan pendampingan selama pelaksanaan PTK. Keterlibatan mereka hendaknya dimulai dari persiapan, pelaksanaan di kelas sampai presentasi hasil.
h) Supervisi dan pemantauan dilakukan dengan cara mengunjungi dan mengamati pelaksnaan PTK di sekolah/kelas, serta membimbing analisis data. Supervisi dan pemantauan dapat dilakukan 2-3 kali. Dengan sinergi antara sekola, guru peserta PTK, dan Instruktur dan unsur Perguruan Tinggi diharapkan pelaksanaan PTK dapat berjalan optimal dan hasil, laporan, serta artikel ilmiah yang dihasilkan juga benar-benar maksimal.
c. Peningkatan kreativitas guru
1) Kriteria
Dalam sistem persekolahan, guru memegang peranan yang sangant menentukan keberhasilan suatu program pendidikan karena guru merupakan salah satu faktor yang menentukan maju-mundurnya pendidikan, guru menjadi tulang punggung sistem pendidikan. Sebaik apapun sistem pendidikan dirancang, keberhasilannya tidak akan optimal tanpa keberhasilan guru mengelola pembelajaran di dalam kelas, karena apa yang dirancang dan apa yang diimplementasikan belum tentu sama, sedangkan ruh dari sistem pendidikan adalah proses belajar mengajar di dalam kelas. Orang yang paling berperan dalam proses belajar mengajar adalah guru. Jadi jika guru tidak baik, tidak konsekuen, dan serius menjalankan peran, tugas, dan fungsinya, maka hasil dari proses kegiatan belajar mengajar juga mutunya rendah.
Oleh karena itu dalam unit satuan pendidikan terkecil, yaitu sekolah membutuhkan guru yang profesional yang ditunjang oleh latar belakang pendidikan, pengalaman, komitmen, penampilan, kreativitas, dan motivasi yang tinggi, sehingga di dalam kelas tercipta suatu suasana kegiatan belajar mengajar yang bermutu, hal ini akan menghasilkan lulusan yang bermutu pula. Memilki guru yang kreatif, inovatif, dan profesional merupakan dambaan sekaligus harapan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Kegiatan pengembangan kreativitas guru dapat berupa : pengembangan dan implementasi berbagai model pembelajaran menyangkut pendekatan, metode, dan strategi, pengembangan dan implementasi sistim penilaian, pengembangan pengelolaan kelas, pengembangan alat bantu pendidikan, keterlibat guru dalam organisasi profesi guru, dan sebagainya.
2) Mekanisme Pelaksanaan
Secara garis besar mekanisme pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
a) Guru menyusun proposal kegiatan pengembangan kreativitas guru.
b) Mengajukan proposal tersebut ke Tim Sekolah untuk memperoleh bantuan dana.
c) Tim Sekolah bersama Kepala Sekolah membahas usulan pengembangan kreativitas dari guru.
d) Guru melakukan pengembangan kegiatan kreativitas guru.
e) Guru melakukan implementasi kegiatan pengembangan kreativitas guru dalam proses belajar mengajar.
f) Guru membuat laporan kegiatan.
3. PROGRAM YANG BERKAITAN DENGAN PENGEMBANGAN SEKOLAH
a. Sekolah Sehat
1) Kriteria
Kegiatan Sekolah Sehat adalah program penataan sekolah berdasarkan indikator-indikator kesehatan yang diberlakukan. Misalnya pemeriksaan gigi, kebersihan WC, Kantin sekolah, kebutuhan air bersih, sirkulasi udara dan penataan lingkungan.
2) Mekanisme pelaksanaan
a) Tim sekolah memilih dan menetapkan kegiatan sekolah sehat yang akan dilaksanakan.
b) Tim sekolah membentuk panitia pelaksana kegiatan sekolah sehat.
c) Panitia kegiatan sekolah sehat membuat program kerja, rencana anggaran, dan jadwal kegiatan pelaksanaan sekolah sehat.
d) Panitia membuat sosialisasi sekolah sehat di sekolah.
e) Panitia membuat persiapan pelaksanaan kegiatan sekolah sehat.
f) Pelaksanaan kegiatan sekolah sehat.
g) Panitia membuat laporan kegiatan pelaksanaan sekolah sehat.
b. Pembuatan RPS (Rencana Pengembangan Sekolah)
1) Kriteria
Kegiatan pembuatan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) adalah kegitan yang dilakukan oleh sekolah untuk merealisasikan visi dan misi sekolah menjadi kegiatan yang memungkinkan dapat direalisasikan implementasinya dalam bentuk satuan-satuan program berdasarkan hasil analisis terhadap kekuatan, tantangan dan kondisi yang ada.
Program-program dalam RPS harus realistis dan implementatif jika situasi dan kondisi memungkinkan. Rencana Program Pengembangan Sekolah harus dibuat minimal untuk 3 tahun ke depan.
2) Mekanisme pelaksanaan
Mekanisme pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
a) Kepala Sekolah membentuk tim kecil yang akan merancang Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
b) Tim pengembang RPP mempelajari visi dan misi sekolah.
c) Tim pengembang RPS mencari masukan-masukan dari berbagai pihak .
d) Tim pengembang RPS membuat daftar program yang akan dikembangkan berdasarkan visi, misi sekolah serta masukan-masukan dari berbagai pihak.
e) Tim pengembang RPS membuat dafra fungsi-fungsi yang terkait dengan progran yang akan dikembangkan, kendala dan permasalahannya.
f) Tim melakukan analisis SWOT.
g) Tim pengembang membuat draft RPS.
h) Tim pengembang membahas RPS dengan unsur pimpinan sekolah dan Komite Sekolah.
i) Sosialisasi dengan seluruh komponen sekolah untuk mencari masukan dalam rangka perbaikan draft RPS.
j) Tim pengembang RPS membuat draft final RPPS untuk jangka waktu minimal 3 tahun ke depan.
c. Pengembangan Klub Olah Raga
1) Kruteria
Peningkatan mutu pendidikan dilakukan bisa melalui jalur akademis maupun jalur non-akademis. Salah satu program peningkatan mutu pendidikan melalui jalur non-akademis adalah pengembangan potensi siswa pada bidang olah raga melalui club olah raga sekolah. Pengembangan club olah raga ini diharapkan dapat mendeteksi siswa yang mempunyai potensi pada bidang tersebut. Dengan demikian potensi siswa dapat berkembang. Dalam rangka memfasilitasi pembentukan club olah raga sekolah Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama menyelenggarakan pelatihan bagi guru olah raga untuk dapat menjadi pembina dan pengelola club sekolah olah raga.
2) Mekanisme Pelaksanaan
Mekanisme pengembanagn klub olah raga di sekolah adalah sebagai berikut :
a) Sekolah melakukan analisis potensi siswa, guru, serta sarana pendukung dalam bidang olah raga, khususnya yang mengarah pada prestasi.
b) Sekolah membentuk tim atau klub olah raga tersebut.
c) Sekolah membuat rencana kerja pengembangan klub olah raga dan program kerja.
d) Sekolah melaksanakan pembinaan siswa untuk prestasi yang tinggi dalam olah raga tersebut.
d. Pengembangan Program Pendidikan Teknologi Dasar (PTD)
1) Kriteria
Pendidikan Teknologi Dasar (PTD) merupakan suatu mata pelajaran yang mengacu pada sains dan teknologi dimana siswa mempunyai kesempatan untuk mendiskusikan isu-isu tentang teknologi dan masyarakat. Disamping itu siswa juga belajar memahami dan menangani alat-alat teknologi dan menghasilkan atau membuat peralatan teknologi sederhana melalui aktivitas mendisain dan membuat.
Pendidikan Teknologi Dasar (PTD) lebih mengembangkan ketrampilan berpikir daripada ketrampilan vocational. Ketrampilan berpikir, pengetahuan kontemporer, mengembangkan sikap positif terhadap alat-alat teknologi sebagaimana kompetensi dasar untuk hidup dan berhasil di masa yang akan datang merupakan kunci dari PTD. Ketrampilan berpikir teknologi dasar adalah kemampuan untuk mengakui suatu permasalahan, mengaplikasikan pengetahuan, memecahkan masalah melalui pencarian berbagai macam alternatif jawaban, membuat keputusan, mengkomunikasikan temuan/fakta-fakta baru, menguji dan mengevaluasi hasil kerja. Oleh karena itu PTD lebih berorientasi pada proses daripada produk.
Sekolah yang tertarik mengembangkan PTD sebagai salah satu program unggulan harus memikirkannya dengan matang dan komprehensif karena program ini adalah mata pelajaran sehingga pelaksanaannya harus dilaksanakan selama siswa mengikuti pembelajaran di sekolah tersebut, mulai dari kelas-1 sampai dengan kelas-3 dan diikuti oleh seluruh siswa di sekolah tersebut.
2) Mekanisme Pelaksanaan
Mekanisme pelaksanaan program Pendidikan Teknologi Dasar (PTD) adalah sebagai berikut :
- Sekolah melakukan analisis potensi seluruh komponen sekolah dalam mendukung pengembangan program Pendidikan Teknologi Dasar (PTD). Catatan: sekolah yang tertarik mengembangkan program ini sebaiknya melakukan kunjungan ke sekolah yang telah menyelenggarakan program ini (sudah ada satu sekolah di satu propinsi, tetapi di beberapa propinsi sudah ada yang dua sekolah)
- Sekolah melakukan persiapan pengembangan program PTD, diantaranya adalah : sosialisasi program PTD ke seluruh stake-holder, workshop PTD, sarana dan prasarana workshop, guru, bahan ajar, kurikulum, dan sebagainya.
- Melakukan pelatihan guru secara berjenjang.
- Melaksanakan program PTD secara bertahap. (Kelas-1, kelas-1 dan kelas-2, serta kelas-1, kelas-2, dan kelas-3).
- Melakukan evaluasi, perbaikan, dan pengembangan
Lampiran 2 :
Rambu-rambu Penilaian Proposal
No.
|
Butir-butir penilaian
|
Nilai Max
|
Nilai
|
|
1.
|
Sekolah memiliki rencana strategis.
|
5
|
|
|
2.
|
Sekolah memiliki visi dan misi yang jelas. |
5
|
|
|
3.
|
Sekolah memiliki tujuan jangka pendek dan panjang yang sesuai dengan visi dan misinya. |
5
|
|
|
4.
|
Analisis profil sekolah dalam proposal menyertakan data-data yang relevan dengan lengkap. |
5
|
|
|
5.
|
Masalah-masalah yang diidentifikasikan sesuai (rasional) dengan data-data hasil analisis profil sekolah. |
5
|
|
|
6.
|
Masalah-masalah yang diidentifikasikan sesuai dengan keadaan di lapangan. |
10
|
|
|
7.
|
Alternatif pemecahan masalah relevan dengan masalah-masalah yang diidentifikasi. |
10
|
|
|
8.
|
Program-program yang diusulkan memiliki konstribusi yang besar terhadap pemecahan masalah-masalah yang dihadapi oleh sekolah (peningkatan mutu sekolah). |
10
|
|
|
9.
|
Program-program yang diusulkan merupakan program-program yang bisa didanai oleh dana program Subsidi Sekolah tahun anggaran 2004. |
10
|
|
|
10.
|
Program-program baik yang berupa rehab ringan maupun pengadaan alat pendidikan, didasarkan pada persyaratan/aturan yang berlaku dengan disertai oleh spesifikasinya. |
10
|
|
|
11.
|
Proposal merinci indikator keberhasilan program. |
5
|
|
|
12.
|
Sekolah memiliki daya dukung (sumber daya) yang memadai untuk pelaksanaan program. |
5
|
|
|
13.
|
Rincian pembiayaan program lengkap/detail dan rasional. |
5
|
|
|
14.
|
Jadwal pelaksanaan program dirancang dengan baik. |
5
|
|
|
15.
|
Proposal menyertakan rancangan yang jelas untuk menjamin keberlanjutan program. |
5
|
|
|
Total
|
100
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran 3 : Kerangka Proposal Subsidi Sekolah
PROPOSAL PEMANFAATAN SUBSIDI SEKOLAH
1. Data Sekolah
- Sekolah : Negeri/Swasta
- Akreditasi : Cukup/Baik/Baik Sekali
2. Latar Belakang
- Visi
- Misi
- Program dalam RPS yang akan diperkuat atau direalisasikan.
- Kesenjangan antara realitas dan keadaan ideal yang dikehendaki berkaitan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Profil Sekolah
Gambarkan profil sekolah dengan singkat dan jelas dengan didukung oleh data statistik (angka-angka) aspek-aspek berikut :
- Kemampuan sekolah menyediakan sekolah bagi anak usia sekolah.
- Tingkat/angka partisipasi anak usia sekolah.
- SDM sekolah baik guru maupun tenaga administratif menyangkut jumlah,
kualifikasi, kompetensi, dan beban mengajar/pekerjaan mereka.
- Keadaan buku, alat dan bahan pendidikan sekolah, perangkat administrasi sekolah dan perabot sekolah.
- Kegiatan dan prestasi siswa yang dicapai baik akademik maupun non-akademik.
- Data lainnya yang relevan.
4. Analisis Profil Sekolah
Sekolah melakukan analisis profil sekolah dengan SWOT Analysis. Data profil yang dianalisis hanya data yang relevan dengan Program Subsidi Sekolah.
- Identifikasi Masalah (misalnya yang terkait dengan ketenagaan, kesiswaan, kurikulum, perencanaan KBM, sarana dan prasarana).
- Identifikasi Alternatif Pemecahan Masalah.
5. Perumusan Program Subsidi Sekolah
Berdasarkan hasil analisis tersebut di atas, sekolah mengusulkan program-program yang akan dilaksanakan melalui Program Subsidi Sekolah.
6. Strategi Pelaksanaan
- Tujuan
- Sasaran
- Indikator Keberhasilan (Tetapkan indikator-indikator keberhasilan dari masing-masing program yang diusulkan).
7. Jadwal Pelaksanaan Program
Uraikan rencana waktu pelaksanaan masing-masing program dengan menyesuaikan jadwal pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan Subsidi Sekolah seperti tercantum dalam pedoman pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan Subsidi Sekolah.
8. Rencana Pembiayaan
Dengan memperhatikan prinsip efisinesi dan efisiensi untuk mencapai tujuan program, buatlah rencana pembiayaan pelaksanaan untuk masing-masing program.
- Peningkatan Mutu Pendidikan
No
|
Program
|
Rencana biaya
|
1.
|
|
|
2.
|
|
|
…
|
|
|
- Biaya Manajemen Operasional Subsidi
No
|
Komponen
|
Rencana biaya
|
1.
|
Rapat
|
|
2.
|
Transport lokal
|
|
…
|
|
|
- Total Biaya
No
|
Program
|
Rencana biaya
|
1.
|
Peningkatan Mutu
|
|
2.
|
Manajemen Operasional Subsidi
|
|
3.
|
|
|
|
|
|
Catatan: Jumlah biaya yang diusulkan ini di luar dana di RAPBS Tahun Ajaran 2005
9. Rencana Pemanfaatan dan Pemeliharaan
Uraikan secara ringkas tentang rencana pemanfaatan barang/alat yang diterima, termasuk rencana plementasi pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui program Subsidi Sekolah di sekolah. Selain itu jelaskan pula rencana perawatan barang/alat serta rencana pengimbasan pengetahuan/keterampilan yang diperoleh melalui program Subsidi Sekolah kepada guru lainnya.
10. Rencana Keberlanjutan Program
Uraikan secara ringkas tentang rencana menjaga kesinambungan dari progam-program yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan seluruh potensi dan kemampuan yang ada di sekolah, pengalaman yang telah dimiliki selama ini, dan rencana strategis sekolah. Kemukakan kemampuan sekolah untuk menyediakan dana pendamping untuk melanjutkan program yang direncanakan untuk tahun-tahun berikutnya. Buat rencana pembaharuan barang/alat dan keberlanjutan kegiatan dalam kurun waktu empat tahun mendatang.
11. Lampiran
Terlampir Profil Sekolah, RPS, RAPBS, hasil musyawarah sekolah dalam menentukan kegiatan.
Mengetahui Pemohon,
Kepala Sekolah Ketua Tim Subsidi Sekolah,
cap ttd cap ttd
………………. ………………….
(nama terang) (nama terang)
Lampiran-4a
PROFIL SEKOLAH
Isilah tabel di bawah ini sesuai dengan keadaan di sekolah Anda dan sesuai data Profil Sekolah, RPS, dan RAPBS
Keadaan di Sekolah*
|
Data dalam Dokumen Sekolah*
|
Fasilitas Pendukung KBM |
Jumlah set
|
% yang baik
|
Profil Sekolah |
RAPBS
|
Proposal SS |
Buku |
|
%
|
|
|
|
Alat Pendukung KBM (termasuk papan tulis) |
|
|
|
|
|
Alat Mesin Kantor |
|
|
|
|
|
Pelatihan Guru |
|
|
|
|
|
Guru |
|
|
Mapel |
Mapel |
Mapel |
Fasilitas Fisik
|
Jumlah
|
Jumlah dalam kondisi baik |
Profil Sekolah |
RAPBS
|
Proposal SS |
WC murid
|
|
|
|
|
|
Meubelair
|
|
%
|
|
|
|
Ruang Kelas
|
|
|
|
|
|
Fasilitas Fisik
|
Ada/tdk
|
Kondisi (Baik, Sedang, Rusak |
Profil Sekolah |
RAPBS
|
Proposal SS |
Sarana Air Bersih
|
|
|
|
|
|
Sanitasi
|
|
|
|
|
|
Perpustakaan
|
|
|
|
|
|
Ruang Serbaguna
|
|
|
|
|
|
Ruang TU
|
|
|
|
|
|
Lapangan Upacara
|
|
|
|
|
|
Catatan : *** diisi oleh sekolah pada saat pengajuan proposal
Format ini diverifikasi di lapangan oleh TTK
Lampiran-4b
Ringkasan data sekolah
Isilah tabel di bawah ini dengan data sekolah untuk tahun ajaran 2004-05 dan 2005-06
|
2004-2005
|
2005-2006
|
Jumlah murid (Kelas 1 s/d 3) |
|
|
Jumlah ruang kelas |
|
|
Jumlah rombel |
|
|
Rerata nilai UAN |
|
|
Jumlah guru |
|
|
Jumlah guru TP 2005-06 |
Guru tetap |
Guru tidak tetap |
Jumlah seluruhnya 2005-06 |
Lampiran-5
Contoh Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana (BAPPD)
KEGIATAN ……………………………………..
BERITA ACARA PEMBAYARAN/PENARIKAN DANA (BAPPD)
TAHAP…………..
No…………………………………….
Pada hari ini ………..tanggal ……….., kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :………………………….
Jabatan : Pimpro…………………
Propinsi………………..
Nama :………………………….
Jabatan : Ketua Tim Subsidi SLTP/MTs………………………..
: Kab. ………….Propinsi………………
Dengan ini secara bersama-sama telah melakukan penelitian bahwa :
- Tim Subsidi SMP/MTs……………..Kec ……………Kab ……………..telah siap melaksanakan pekerjaan ……………sesuai proposal yang telah disetujui dengan menggunakan dana subsidi sekolah pada tahun anggaran ……………….
- Dengan telah dipenuhinya persyaratan teknis dan administratif, maka Tim Subsidi Sekolah layak untuk memperoleh pembayaran sebesar Rp…………..yang merupakan beban Kegiatan……….sesuai dengan SPPB No………..tanggal….…….
- Rincian Penarikan Dana :
No.
|
Uraian
|
%
|
Jumlah
|
1.
|
Total dana yang disetujui |
|
Rp. ………………………. |
2.
|
Penarikan |
|
Rp. ………………………. |
|
|
|
|
- Rencana Penggunaan Dana :
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
1.
|
………………………………………… |
Rp. ………………………. |
2.
|
………………………………………… |
Rp. ………………………. |
3.
|
…………………………………………
|
Rp. ………………………. |
4.
|
…………………………………………
|
Rp. ………………………. |
….
|
…………………………………………
|
Rp. ………………………. |
|
Jumlah
|
Rp. ………………………. |
- Dengan telah disalurkannya dana bantuan tersebut di atas, maka Tim Subsidi Sekolah bertanggung jawab sepenuhnya atas penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dimaksud sesuai jadwal dan terget sampai dengan mencapai prestasi…….% (……… persen) berdasarkan petunjuk Konsultan Manajemen.
Demikian Berita Acara Rencana Penggunaan Dana ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Telah memeriksa dan meneliti kebenarannya
Konsultan Manajemen ……………………,20….
Ketua Tim Subsidi
SLTP/MTs……………….
(…………………….)
(…………………………)
Menyetujui,
Pemimpin Kegiatan……………..
Propinsi……………………….
(………………………)
NIP.
Lampiran 6 :
Contoh penyusunan program
Sekolah “X” berupaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Untuk itu sekolah “X” menulis rencana dan program pelaksanaan untuk mencapai tujuan tersebut, sebagai berikut :
Tujuan 1 : Peningkatan rata-rata nilai hasil belajar siswa sebesar 0,5
Rencana :
Program yang dipilih antara lain adalah mengaktifkan MGMP sekolah, mengadakan diskusi terbimbing, meningkatkan disiplin sekolah, dan meningkatkan pengadaan buku perpustakaan.
Program 1 : Pengaktifan MGMP Sekolah
Rincian program :
- Menyusun strategi mengajar untuk menyiasati kurikulum baru.
- Membahas dan mencari pemecahan dari masalah yang dihadapi.
- Membantu guru lain dalam memahami materi yang sulit.
- Pertemuan periodik sekali seminggu, untuk diseminasi hasil MGMP kabupaten/kota.
- Mengundang ahli dari sekolah lain atau universitas sebagai pembicara untuk membahas materi pelajaran tertentu atau inovasi baru dalam berbagai bidang sesuai dengan program sekolah.
Program 2 : Kelompok diskusi terbimbing
Rincian program :
- Menyusun jadwal pembimbing dan lokasi untuk setiap kelompok.
- Membimbing siswa yang sedang mengadakan diskusi.
- Mengoptimalkan peran alumni untuk membimbing siswa.
- Melakukann evaluasi hasil bimbingan setiap kelompok.
- Meningkatkan variasi metode belajar berdasarkan hasil evaluasi.
Program 3 : Peningkatan disiplin siswa
Rincian program :
- Mengidentifikasi pelanggaran yang sering dilakukan siswa.
- Membentuk tim guru yang akan menangani pelanggaran siswa.
- Menyusun aturan, tindakan, dan sangsi.
- Membuat laporan berdasarkan jenis pelanggaran secara berkala untuk disampaikan pada rapat guru.
- Melakukan sosialisasi aturan sekolah untuk meningkatkan disiplin siswa.
Program 4 : Peningkatan layanan perpustakaan dan pengadaan buku
Rincian program :
- Mengidentifikasi kebutuhan buku untuk guru dan siswa.
- Membeli buku sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
- Meningkatkan layanan perpustakaan agar mendukung proses belajar mengajar di kelas dan pelaksanaan diskusi kelompok terbimbing.
- Meningkatkan kemampuan petugas perpustakaan melalui pendidikan dan pelatihan pustakawan.
- Menyusun program pengembangan perpustakaan.
Program-program tersebut di atas hanyalah contoh, sekolah dapat mengembangkan program lebih dari 4 sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan kemampuna sekolah.
Setiap tujuan yang terdiri dari sejumlah program atau kegiatan berikut rinciannya, sebaiknya ada penanggungjawabnya. Penanggungjawab tersebut adalah seorang guru yang berkompeten dan dipilih oleh forum.
Misalkan, selain aspek peningkatan mutu pendidikan, sekolah “X” juga mempunyai target yang lain, yaitu meningkatkan prestasi olah raga. Sasarannya adalah menjadikan tim bola voli sekolah sebagai finalis pada tingkat kabupaten/kota, program yang dikembangkan sekolah tersebut adalah sebagai berikut :
Tujuan 2 : Menjadi finalis turnamen bola voli tingkat Kabupaten/Kota
Rencana :
Untuk mencapai prestasi olah raga bola voli pada tingkat kabupaten/kota, sekolah menentukan beberapa program, yaitu mengaktifkan tim bola voli sekolah, memperbaiki sarana dan prasarana olah raga bola voli, dan meningkatkan perawatan terhadap prasarana dan sarana olah raga bola voli
Program 1 : Pengaktifan tim bola voli sekolah
Rincian program :
- Menyusun dafrat siswa yang potensial untuk ikut latihan bola voli sekolah.
- Menyusun jadwal latihan lebih intensif.
- Menyosialisasikan kegiatan dan sasaran olah raga, khususnya bola voli kepada warga sekolah, terutama orang tua siswa.
- Menyeleksi siswa yang akan menjadi tim utama bola voli sekolah.
Program 2 : Peningkatan sarana dan prasarana olah raga bola voli
Rincian program :
- Mengidentifikasi prasarana dan sarana yang memerlukan perbaikan.
- Memperbaiki/renovasi prasarana/lapangan dan perangkat pendukung lain yang mengalami kerusakan.
- Menyusun daftar alat dan fasilitas yang diperlukan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
- Membeli alat yang sesuai dengan spesifikasi keperluan pelaksanaan latihan.
- Melakukan perawatan secara rutin dan teratur sebagai upaya preventif terhadap sarana dan prasarana oleh raga bola voli.
Program 3 : Peningkatan porsi latihan dan uji tanding tim bola voli sekolah
Rincian program :
- Mengadakan latihan secara teratur sesuai dengan jadwal yang telah disusun (minimal 3 x per minggu).
- Mendatangkan pelatih bola voli dari luar atau pelatih yang berpengalaman.
- Mengadakan lomba antar tim yang dibentuk di sekolah.
- Mengundang tim sekolah lain untuk uji-tanding (minimal 1 x per bulan).
- Mengirim tim sekolah untuk bertanding ke sekolah lain (minimal 1 x per bulan).
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap tim sekolah dalam rangka persiapan turnamen tingkat kabupaten/kota.
- Mengikuti turnamen bola voli tingkat kabupaten/kota
Penanggungjawab untuk mencapai tujuan ini adalah seorang guru yang berkompeten, yaitu guru olah raga.